• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Petugas Satpol PP Kota Pasuruan saat menyegel bangunan perumahan papan besatri, Rabu (08/06/2022).

Petugas Satpol PP Kota Pasuruan saat menyegel bangunan perumahan Istana Bestari, Rabu (08/06/2022). (Foto: Mahfud/Tugu Jatim)

Tidak Sesuai IMB, Bangunan Perumahan di Kota Pasuruan Disegel Satpol PP

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Satpol PP Kota Pasuruan menyegel bangunan perumahan yang tidak sesuai IMB.
Bangunan yang menyalahi izin itu berada di kompleks perumahan Istana Bestari, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Berdasarkan pantauan, sejumlah petugas Satpol PP memasang tali dan spanduk penyegelan pada Rabu (08/06/2022). Kasat Pol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi, mengungkapkan bahwa ada satu bangunan rumah setengah jadi dan dua bangunan pondasi yang disegel.

You might also like

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

21/07/2026 8:30 PM
Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

21/07/2026 7:17 PM

“Tadi pagi pengembang sudah hadir dan mengakui ada kesalahan pembangunan,” ujar Fadholi.

Dia menjelaskan pihak pengembang yakni PT Pranata Bumi Bestari telah membuat bangunan tidak sesuai dengan IMB. Di mana dalam izin IMB, bangunan tersebut harusnya menghadap ke barat. Namun di lapangan petugas menemukan bahwa bangunan justru menghadap ke utara.

“Salah satunya IMBnya tidak sesuai, izinya bangunannya menghadap ke barat, ini menghadap ke utara,” ungkapnya.

Selain itu, kesalahan lain pihak pengembang adalah tidak membangun akses jalan. Oleh karenanya, pihak Satpol PP Kota Pasuruan menyegel dan menghentikan pembangunan perumahan. Pihak pengembang baru boleh melanjutkan pembangunan apabila sudah mengurus ulang perizinan IMB atau mengembalikan arah bangunan sesuai izinnya.

“Sudah ada pernyataan dari pengembang untuk mengurus izin. Pernyataan untuk membuat jalan masuk juga pengembang bersedia,” pungkasnya.

—

Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Izin mendirikan bangunanKota PasuruanperumahanSatpol PP
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

by Dwi Linda
21/07/2026 8:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai...

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

by Dwi Linda
21/07/2026 6:45 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas perhubungan (dishub) terus mematangkan pelaksanaan program angkot pelajar gratis. Saat ini,...

Penjual kambing.

Viral Penjual Kambing Kota Batu Disebut Mirip Yesus, Ternyata Niat Awalnya untuk Berdakwah

by Dwi Linda
21/07/2026 6:33 PM
0

BATU, Tugujatim.id – Seorang penjual kambing Kota Batu, Jawa Timur, mendadak viral menjadi perbincangan di media sosial. Faiq Muhammad Alkhatiri...

Next Post
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hanafi (kiri) bersama Pemimpin Cabang Bank Jatim Cabang Bojonegoro Hero Sasangka Perdana Putra saat Launching Pembayaran Retribusi Persampahan melalui QRIS dan Virtual Account, Selasa (7/6/2022).

DLH Bojonegoro Luncurkan Pembayaran Retribusi Sampah melalui QRIS dan Virtual Account

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID