MADIUN, Tugujatim.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Madiun progresif melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah Daerah (Raperda). Pasca turunnya hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) terhadap 8 Raperda yang diajukan. Satu di antaranya masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2022.
Purwadi, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Madiun, berharap dukungan sinergitas kerja dari legislatif dan eksekutif untuk percepatan pembahasan Raperda tersebut. Sehingga Raperda yang diajukan segera tuntas dan dapat ditindaklanjuti dan diterapkan. Purwadi mengatakan, komitmen tersebut ditunjukkan dengan sikap proaktif legislatif mengajak eksekutif dalam rapat-rapat pembahasan Raperda.
“Rabu (8/6/2022) lalu kami baru saja melakukan pembahasan kaitan Raperda itu,’’ kata Purwadi.
Also Read
Dia mengatakan, tidak ada kendala berarti dalam penuntasan Perda tersebut. Hanya terkadang, kata dia, pembahasan kerap terkendala penyerahan naskah akademik atau kajian sebagai dasar penyusunan Raperda.
Hal itu diantisipasi dengan pengajuan tema lebih cepat jajaran eksekutif ke dewan. Sehingga jadwal penyelesaian juga dapat sesuai harapan.
“Semua pasti langsung kami tindaklanjuti kalau sudah sesuai prosedurnya, untuk itu pula semua harus bersinergi baik legislatif maupun eksekutif. Agar sesuai jadwal,’’ tambahnya Jumat (10/6/2022).
Dia memerinci, delapan Raperda yang dibahas itu yakni tentang Kerjasama Pemerintah Kabupaten Madiun dengan Badan Usaha Bidang Alat Penerangan Jalan; Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Propemperda 2022); Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil; Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Lalu, raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Perijinan Tertentu; Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pendapatan Daerah Secara Elektronik; Penyelenggaraan Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja di Kabupaten Madiun; Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim