• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kasatpol PP Kabupaten Malang, Nazaruddin Hasan. (Foto: Rap/ Tugu Jatim)

Kasatpol PP Kabupaten Malang, Nazaruddin Hasan. (Foto: Rap/ Tugu Jatim)

September-Desember 2020, Satpol PP Kabupaten Malang Hasilkan Rp 65 Juta dari Denda Prokes

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Sejak penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 Tahun 2020 tentang besaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan sebesar Rp 100 ribu. Satpol PP Kabupaten Malang diketahui telah mengumpulkan denda sebesar Rp 65 juta sejak September-Desember 2020.

“Sejak tahun lalu mulai diberlakukannya perbup yang mengatakan adanya denda itu, kami sudah menyetorkan Rp 65 juta untuk kas daerah. Itu mulai September-Desember 2020,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Malang Nazaruddin Hasan saat dikonfirmasi Rabu (13/01/2021) di Pendapa Agung, Kabupaten Malang.

You might also like

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

05/06/2026 8:11 AM
Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM

“Total pelanggarannya ada sekitar 4 ribu lebih pelanggaran dan lebih banyak pelanggaran tidak memakai masker. Dan dalam satu hari kami bisa melakukan operasi yustisi bisa sampai di 4-5 titik yang berbeda. Dan itu dilaksanakan bersama-sama dengan Polres Malang dan Kodim 0818,” bebernya.

Dengan diberlakukannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, Nazaruddin mengatakan akan mengaktifkan kembali operasi yustisi.

“Saat ini sudah masuk Januari 2021, kebetulan ada Instruksi Menteri Dalam Negeri sehingga kami lanjutkan lagi operasi yustisinya,” tegasnya.

Namun, dalam operasi yustisi kali ini, dia memastikan tidak akan memberikan denda sebagai sanksi utama.

“Kalau berdasarkan perbup terdahulu memang ada denda. Tapi, karena masyarakat kita banyak yang di pedesaan, jadi saat ini untuk dikenakan denda itu kami sangat terukur atau tidak sembarang masyarakat dikenakan. Karena kasihan keluar tidak pakai masker, padahal dia masyarakat desa, jadi bagaimana mau memberikan denda, paling maksimal ya sanksi sosial,” pungkasnya. (rap/ln)

Tags: Ayo Pakai Maskerdenda protokolKabupaten Malangmasker
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:11 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jatim Jumat (05/06/2026) didominasi udara kabur dan berawan di banyak wilayah, dengan beberapa daerah dataran tinggi...

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Next Post
Silvy Octavia Zanita, kakak kedua Fadly, berbagi cerita soal adiknya semasa hidup. (Foto: Rangga Aji/Tugu Jatim)

Silvy Octavia Zanita, Kakak Fadly: Sosok Fadly Satrianto Itu Ramah, Baik, dan Mudah Bergaul

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID