MALANG, Tugujatim.id – Kasus penyekapan yang dialami gadis berinisial IR, 19, yang terjadi di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, masuk tahap penyidikan. Kini pelaku penyekapan bernama Yonathan Deny, 49, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat membeberkan bagaimana kronologi pelaku penyekapan menahan korbannya pada Kamis (09/06/2022).
“Latar belakang kejadian ini, tersangka sudah mengenal ayah korban sejak 2021,” ungkap Ferli pada Jumat malam (17/06/2022).
Sehari sebelum kejadian itu, Rabu (08/06/2022), korban dan ayahnya bertemu dengan tersangka. Mereka bercerita pada tersangka bahwa korban tak menerima ijazah karena belum mengurus biayanya.
“Atas dasar cerita itu, tersangka menawarkan bantuan untuk menebus ijazah agar korban bisa mendapatkan ijazah,” kata Ferli.
Pelaku penyekapan menghubungi korban melalui pesan WhatsApp pada Kamis (09/06/2022). Komunikasi dilakukan langsung kepada korban, tidak melalui ayah korban.
Korban pun tak menaruh curiga karena ayahnya dan tersangka sudah saling kenal. Dia sudah pernah bertemu dengan tersangka sebelumnya.
“Korban percaya diajak ketemuan di sebuah halte,” imbuh Ferli.
Kepada korban, tersangka mengatakan akan mengantarnya ke sekolah untuk mengambil ijazah. Ternyata, tersangka membawa korban ke rumah kontrakannya di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Sesampainya di rumah kontrakan, tersangka berusaha memeluk korban. Tapi, korban memberontak dan berteriak. Karena kesal, tersangka memukul perut korban sebanyak tiga kali. Dia juga memukul mulut korban.
Baca Juga:
Gadis Usia 19 Tahun di Sumberpucung Malang Diduga Disekap di Lemari
Tak sampai di situ saja, tersangka kemudian mengikat tangan korban dengan tali berbahan karet dan menutup mulutnya dengan lakban berwarna cokelat.
Saat disekap, korban sempat meminta buang air kecil dan tersangka mengiyakan. Saat di kamar mandi, tersangka ikut membasuh air kencing korban.
“Kemudian dia kembali menyekap korban ke dalam lemari dalam keadaan tidak memakai celana,” terang Ferli.
Mengetahui korban sedang dalam keadaan menstruasi, tersangka tidak jadi mencabuli korban. Dia pergi meninggalkan korban dalam keadaan tersekap.
Korban yang tahu tersangka keluar dari rumah, berusaha melarikan diri dan berhasil meminta pertolongan ke rumah tetangga. Para tetangga yang mengetahui hal ini segera melapor ke Polsek Sumberpucung.
Baca Juga:
Fakta Pelaku Penyekapan Gadis di Sumberpucung Malang, Ngaku Niat Cabuli Korbannya
Yonathan Deny, Pelaku Penyekapan Remaja di Malang Gonta-ganti Nama
“Setelah kami amankan tersangka, penyidik dari Satreskrim Polres Malang langsung melakukan pemeriksaan, baik di TKP maupun keterangan dari saksi-saksi,” ujar Ferli.
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka pernah dipenjara dua kali karena kasus pencabulan dan penganiayaan. Dia baru bebas dari hukumannya yang terakhir pada 2021. Tak kapok, dia kembali melakukan tindak kriminal dan berurusan dengan polisi saat ini.
“Kali ini dia melakukan tidak pidana penyekapan maupun upaya pencabulan,” ucap Ferli.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP untuk upaya pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara serta Pasal 333 KUHP untuk penyekapannya.
Diberitakan sebelumnya, seorang gadis berinisial IR, 19, warga Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, diduga disekap pria berinisial YD, 49, Kamis (09/06/2022). Kasus penyekapan itu pun dilaporkan ke polisi.
Kapolsek Sumberpucung AKP Lukman Hudin membenarkan kasus penyekapan itu.
“Memang benar kami telah mengamankan seorang pria berinisial YD,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa malam (14/06/2022).
Dia menambahkan, peristiwa kasus penyekapan tersebut terjadi pada Kamis pagi (09/06/2022) hingga malam.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim