TUBAN, Tugujatim.id – Sebanyak 86 kasus berhasil diungkap Kepolisian Resort Tuban selama 12 hari dalam Operasi Pekat Semeru 2022. Dari puluhan kasus itu, Polres Tuban menetapkan 93 orang tersangka.
Kapolres Tuban AKBP Darman dalam keterangannya mengungkapkan, Operasi Pekat Semeru dilakukan mulai 23 Mei-3 Juni 2022. Dia mengatakan, ada sekitar 86 kasus yang terbagi menjadi 12 kasus target operasi (TO) dan 74 kasus non TO.
Rinciannya, 6 kasus judi dengan 12 tersangka dan 3 kasus narkoba dengan 4 tersangka. Untuk perkara miras, Polres Tuban berhasil mengungkap 53 kasus dengan jumlah 53 tersangka. Polisi mengamankan barang bukti 102 botol miras jenis anggur merah, 688 botol arak, 25 botol anggur kolesom, dan lain-lainnya.

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 17,49 gram,” jelas mantan kapolres Sumenep itu.
Untuk prostitusi ada 22 kasus dengan 22 tersangka. Barang bukti yang diamankan dalam kasus itu ada dua seprei, bantal, uang tunai Rp200 ribu, dan lain-lainnya.
“Barang bukti kasus prostitusi telah kami amankan,” tegasnya.
AKBP Darman menjelaskan, untuk premanisme berhasil diungkap 2 kasus dengan 2 tersangka. Akibatnya, kedua pelaku terancam Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim