• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
PWI Pusat. (Foto: Pexels/Tugu Jatim)

Ilustrasi wartawan. (Foto: Pexels)

PWI Pusat Tolak Usulan Wartawan Menerima Tunjangan dari Pemerintah

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menolak usulan agar wartawan yang telah dinyatakan berkompeten mendapat gaji atau tunjangan dari pemerintah. Penegasan tersebut disampaikan Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari dan Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang.

“Tanggapan PWI Pusat terkait wacana usulan pemberian tunjangan kepada wartawan harus segera disampaikan. Tujuannya agar usulan yang keliru tersebut tidak berkembang menjadi isu liar di kalangan masyarakat,” katanya seusai mengadakan rapat di kantor PWI Pusat, Jumat siang (01/07/2022).

You might also like

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

13/06/2026 6:08 PM
Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

13/06/2026 5:25 PM

Ilham menjelaskan, menurut Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 menyatakan dengan jelas bahwa fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial, kode etik jurnalistik dengan tegas melarang wartawan menerima sesuatu apa pun dari sumber berita.

“Jadi wartawan yang menerima tunjangan dari pemerintah merupakan pelanggaran berat dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Bagaimana fungsi kontrol sosial bisa jalan kalau wartawannya aja menerima tunjangan dari pihak yang dikontrolnya,” tegasnya.

Sementara itu, Rapat Dewan Kehormatan PWI Pusat menilai, usulan yang disampaikan tersebut merupakan pikiran sesat dari segelintir wartawan. Dia mengatakan, usulan itu jelas bertentangan dengan tuntutan dasar profesi wartawan yang seharusnya bersikap independen.

Jika pemerintah ingin membantu kesenjangan wartawan, Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari mengatakan, baiknya pemerintah pusat maupun daerah melanjutkan upaya pengembangan institusi pers secara keseluruhan. Seperti contohnya mewujudkan program uji kompetensi wartawan, pendidikan wartawan, dan sebagainya.

“Kalau pemerintah ingin membantu, bantulah institusinya, bukan personal wartawannya,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, Atal menjanjikan memprioritas sosialisasi seluruh produk Kongres PWI yang diadakan di Solo pada 2018 lalu yang segera akan dilaksanakan tahun ini. Termasuk dengan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PWI.

“Kalau ada hal yang perlu diperbaiki atau direvisi, nanti kami bahas pada Kongres PWI 2023,” tutupnya.

Dalam rapat itu, juga terungkap beban berat lembaga pers akhir-akhir ini, terutama akibat pandemi Covid-19 yang terjadi selama dua tahun lebih.

Merujuk ke Undang-Undang No 40 Tahun 1999 memang menegaskan pers juga sebagai lembaga ekonomi yang harus mampu menghidupi dan menjaga kesejahteraan wartawannya. Tapi dalam pelaksana fungsi ekonomi itu, fungsi pers hakikatnya merupakan salah satu instrumen demokrasi yang harus terjaga independensinya. Sebab, ruh profesi ini ada di sana. Bantuan kepada pers bisa dalam bentuk pengurangan pajak atau program kemitraan yang lain.

Terkait dengan usulan gaji atau tunjangan bagi wartawan yang kompeten, anggota Dewan Pers  Tri Agung juga menyatakan sikap. Dia menolak semua hal yang berpotensi mengurangi independesi profesi wartawan.

“Tugas pengembangan lembaga pers ini harus tetap dilakukan seluruh kompenen bangsa,” katanya.

Dalam rapat itu, hadiri juga Sekretaris Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo, Anggota Dewan Pers Tri Agung Kristanto, serta beberapa anggota lainnya. Mereka pun menyoroti beberapa program internal organisasi PWI yang belum terlaksana karena terkendala pandemi. Yakni, sosialisasi PD PRT, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan.

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Berita penolakan wartawan terima tunjangan dari pemerintahPersatuan Wartawan IndonesiaProfesi wartawanPWI PusatPWI Pusat tolak tunjangan dari pemerintahPWI Pusat tolak tunjangan wartawanRapat PWI Pusatwartawan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

by Dwi Linda
13/06/2026 6:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Warga Kota Malang mulai mempertanyakan kelanjutan proyek penataan Pasar Induk Gadang setelah proses relokasi pedagang dilakukan sejak...

Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

by Dwi Linda
13/06/2026 5:25 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mulai berdampak pada biaya operasional pemerintah daerah. Di tengah...

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

by Dwi Linda
13/06/2026 8:58 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Sabtu (13/06/2026) didominasi hujan ringan, udara kabur, dan kondisi berawan di berbagai wilayah....

Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:54 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian terhadap santri asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung,...

Next Post
Masjid Sabilillah Malang. (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

Masjid Sabilillah Malang Jadi Masjid Besar Terbaik Nasional versi DMI Awards 2022

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID