SURABAYA, Tugujatim.id – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menolak usulan agar wartawan yang telah dinyatakan berkompeten mendapat gaji atau tunjangan dari pemerintah. Penegasan tersebut disampaikan Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari dan Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang.
“Tanggapan PWI Pusat terkait wacana usulan pemberian tunjangan kepada wartawan harus segera disampaikan. Tujuannya agar usulan yang keliru tersebut tidak berkembang menjadi isu liar di kalangan masyarakat,” katanya seusai mengadakan rapat di kantor PWI Pusat, Jumat siang (01/07/2022).
Ilham menjelaskan, menurut Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 menyatakan dengan jelas bahwa fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial, kode etik jurnalistik dengan tegas melarang wartawan menerima sesuatu apa pun dari sumber berita.
“Jadi wartawan yang menerima tunjangan dari pemerintah merupakan pelanggaran berat dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Bagaimana fungsi kontrol sosial bisa jalan kalau wartawannya aja menerima tunjangan dari pihak yang dikontrolnya,” tegasnya.
Sementara itu, Rapat Dewan Kehormatan PWI Pusat menilai, usulan yang disampaikan tersebut merupakan pikiran sesat dari segelintir wartawan. Dia mengatakan, usulan itu jelas bertentangan dengan tuntutan dasar profesi wartawan yang seharusnya bersikap independen.
Jika pemerintah ingin membantu kesenjangan wartawan, Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari mengatakan, baiknya pemerintah pusat maupun daerah melanjutkan upaya pengembangan institusi pers secara keseluruhan. Seperti contohnya mewujudkan program uji kompetensi wartawan, pendidikan wartawan, dan sebagainya.
“Kalau pemerintah ingin membantu, bantulah institusinya, bukan personal wartawannya,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, Atal menjanjikan memprioritas sosialisasi seluruh produk Kongres PWI yang diadakan di Solo pada 2018 lalu yang segera akan dilaksanakan tahun ini. Termasuk dengan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PWI.
“Kalau ada hal yang perlu diperbaiki atau direvisi, nanti kami bahas pada Kongres PWI 2023,” tutupnya.
Dalam rapat itu, juga terungkap beban berat lembaga pers akhir-akhir ini, terutama akibat pandemi Covid-19 yang terjadi selama dua tahun lebih.
Merujuk ke Undang-Undang No 40 Tahun 1999 memang menegaskan pers juga sebagai lembaga ekonomi yang harus mampu menghidupi dan menjaga kesejahteraan wartawannya. Tapi dalam pelaksana fungsi ekonomi itu, fungsi pers hakikatnya merupakan salah satu instrumen demokrasi yang harus terjaga independensinya. Sebab, ruh profesi ini ada di sana. Bantuan kepada pers bisa dalam bentuk pengurangan pajak atau program kemitraan yang lain.
Terkait dengan usulan gaji atau tunjangan bagi wartawan yang kompeten, anggota Dewan Pers Tri Agung juga menyatakan sikap. Dia menolak semua hal yang berpotensi mengurangi independesi profesi wartawan.
“Tugas pengembangan lembaga pers ini harus tetap dilakukan seluruh kompenen bangsa,” katanya.
Dalam rapat itu, hadiri juga Sekretaris Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo, Anggota Dewan Pers Tri Agung Kristanto, serta beberapa anggota lainnya. Mereka pun menyoroti beberapa program internal organisasi PWI yang belum terlaksana karena terkendala pandemi. Yakni, sosialisasi PD PRT, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim