• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
RUU KUHP. (Foto: Freepict/Tugu Jatim)

Ilustrasi kebebasan pers. (Foto: Freepict)

RUU KUHP Dinilai Ancam Kebebasan Jurnalis, Dewan Pers Minta 9 Pasal Dihapus

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tugujatim.id – Sejumlah pasal dalam draft Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dinilai mengancam kebebasan pers. Dewan Pers pun secara tegas meminta DPR RI menghapus 9 pasal RUU KUHP yang dianggap berpotensi mengkriminalisasi insan pers.

Ketua Dewan Pers Azzumardi Azra dalam keterangan resminya mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan keberatan terhadap DPR RI terkait draft RUU KUHP pada 2019. Kala itu ada 8 poin keberatan yang diusulkan. Namun, poin-poin usulan Dewan Pers tersebut tidak diakomodasi sampai dengan pengesahan draft final RUU KUHP pada 4 Juli 2022.

You might also like

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM
Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

04/06/2026 3:30 PM

“Setelah mempelajari materi RUU KUHP versi terbaru, Dewan Pers tidak melihat adanya perubahan pada 8 poin yang sudah diajukan,” ujar Azzumardi Azra dikutip laman Dewanpers.or.id pada Sabtu (16/07/2022).

Beberapa poin yang jadi keberatan itu di antaranya, paradigma penyusunan RUU KUHP dinilai kental dengan nuansa negara kolonial, otoriter, dan anti-demokrasi. Selain itu, ada beberapa pasal karet yang berpotensi bisa terjadi kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang bersifat kritik terhadap pemerintah.

Contohnya pada Pasal 240 dan 241 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah, kemudian Pasal 246 dan 248 tentang Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum. Selain itu, dalam Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong, jurnalis juga terancam bisa dipidanakan apabila dilaporkan atas dugaan “menyebarkan kabar yang diketahui akan menimbulkan keonaran”.

“Karya jurnalistik bukanlah kejahatan yang bisa dipidanakan. Pelanggaran terhadap etika jurnalistik harus diselesaikan lebih dulu lewat prosedur dan mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 tentang Pers,” ungkap Azzumardi.

Daftar 9 Pasal RUU KUHP yang Diminta Dewan Pers untuk Dihapus:

1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara;
2. Pasal 2018-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden;
3. Pasal 240 dan 241 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah dan Pasal 246 dan 248 (Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum);
4. Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong;
5. Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan;
6. Pasal 302-304 tentang Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kepercayaan;
7. Pasal 351-352 Tindak Pidana Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara;
8. Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan, Pencemaran Nama Baik;
9. Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.

Dewan Pers juga meminta agar pihak DPR RI hendaknya lebih mendengar pendapat publik secara luas terkait pengambilan keputusan untuk menetapkan RUU KUHP menjadi UU.

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Ancaman kebebasan persBerita penghapusan pasal di RUU KUHPBerita RUU KUHPDewan PersDewan Pers minta hapus pasal di RUU KUHPjurnaliskebebasan persPenolakan RUU KUHPRUU KUHPRUU KUHP ancam kebebasan pers
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Jemaah haji Kabupaten Malang.

Update 2 Jemaah Haji Kabupaten Malang Wafat di Makkah, Sakit Sempat Dirawat di RS

by Dwi Linda
04/06/2026 1:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kabar duka datang dari dua jemaah haji Kabupaten Malang yang meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi. Mereka...

Next Post
ASI berlebihan. (Foto: Pexels/Tugu Jatim)

5 Langkah dan Cara Mengatasi ASI Berlebihan di Awal Menyusui

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID