• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Anak kiai. (Foto: Rahman Hakim/Tugu Jatim)

Kuasa hukum terdakwa kasus pencabulan satriwati di Ponpes Shiddiqiyah, Ngoro, Jombang, I Gede Pasek. (Foto: Rahman Hakim/Tugu Jatim)

Update Kasus Pencabulan Anak Kiai di Jombang, Kuasa Hukum Minta Persidangan Digelar Offline

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Kuasa hukum terdakwa kasus pencabulan sekaligus anak kiai di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, I Gede Pasek Suardika, meminta kepada majelis hakim untuk menggelar persidangan selanjutnya secara offline. Sidang perdana dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) dilaksanakan PN Surabaya, Senin (18/07/2022), digelar tertutup dan online.

Gede menyesalkan persidangan perdana ini digelar secara online. Menurut dia, sidang anak kiai tersebut dianggap dakwaan sumir. Gede menganggap pemindahan lokasi sidang dari Pengadilan Negeri Jombang ke Pengadilan Negeri Surabaya dianggap sia-sia karena dilaksanakan online.

You might also like

Bojonegoro.

Bojonegoro Terima DBH PBB Rp116,6 Miliar, Sektor Migas Jadi Penyumbang Terbesar

19/07/2026 2:05 PM
Unesa

Diduga Lakukan Kekerasan Verbal di Grup Whatsapp, Unesa Nonaktifkan Enam Mahasiswa

19/07/2026 12:53 PM

“Kalau memang di Surabaya, seharusnya dihadirkan dong biar sama-sama merasakan keadilan. Apakah peristiwa yang didakwakan fakta atau peristiwa yang didakwakan fiktif kan bisa diuji,” kata I Gede usai persidangan perdana Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menanggapi permintaan sidang offline dari kuasa hukum terdakwa, majelis hakim meminta permohonan itu diberikan secara tertulis bersama argumentasi dari kuasa hukum. Menanggapi hal ini, Gede heran karena pihaknya belum menerima BAP.

“Gimana mau ajukan semua argumentasi secara tertulis kalau BAP-nya belum dikasih. Kami juga ajukan itu (BAP) kenapa sulit banget. Itu kan hal-hal yang berdasar KUHP,” imbuhnya.

Dia juga mengatakan, keluarga besar Bechi jarang memberikan penjelasan kepada publik.

“Selama ini juga keluarga besar Bechi jarang menjelaskan ini kepada publik. Jadi, peradilan opini lebih dulu dialami. Kami pelan-pelan akan menjelaskan apa yang terjadi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk melakukan proses peradilan tersangka pelaku pencabulan bernama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT). Sedikitnya, lima santriwati korban MSAT telah melayangkan laporan ke kepolisian.

Putusan tersebut tertuang dalam surat Ketua MA dengan Nomor 170/KMK/SK/V-2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus pidana atas nama terdakwa M. Subchi bin M. Muchtar Mu’thi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus menjelaskan, proses peradilan dipindahkan ke PN Surabaya dengan alasan kondusivitas.

“Namun berdasarkan pertimbangan kondusivitas Forkopimda Jombang, Pak Kapolres dan Kajari Jombang melalui PN Jombang mengusulkan kepada Mahkamah Agung untuk perpindahan tempat persidangan dengan berbagai alasan,” ungkap Firdaus dalam konferensi persnya.

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Aksi PencabulanAnak kiaiAnak kiai di JombangAnak kiai di Jombang terlibat dugaan kasus pencabulanAnak korban pencabulanberita kriminal di Surabaya hari iniKasus pencabulan di JombangKuasa hukum anak kiai di JombangPelaku pencabulan asal JombangPencabulan oleh Anak KiaiPencabulan Santriwati di JombangPengadilan Negeri SurabayaSurabaya hari ini
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Bojonegoro.

Bojonegoro Terima DBH PBB Rp116,6 Miliar, Sektor Migas Jadi Penyumbang Terbesar

by Dwi Linda
19/07/2026 2:05 PM
0

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kembali menerima penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar...

Unesa

Diduga Lakukan Kekerasan Verbal di Grup Whatsapp, Unesa Nonaktifkan Enam Mahasiswa

by Mochamad Abdurrochim
19/07/2026 12:53 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Sebanyak 6 mahasiswa vokasi dinonaktifkan sementara selama proses investigasi yang dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan...

Jawa Timur

Variasi Cuaca di Jawa Timur Mencolok, Dominasi Udara Kabur Berbanding Terbalik dengan Suhu Cerah yang Tinggi

by Mochamad Abdurrochim
19/07/2026 10:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Minggu (19/07/2026) menunjukkan dinamika atmosfer yang cukup kontras antara wilayah satu dengan lainnya....

Jalan Menuju Surga.

Jalan Menuju Surga di Kota Malang Viral Bikin Penasaran, Ternyata Dibangun untuk Antar Jenazah

by Dwi Linda
18/07/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Sebuah gang kecil di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, belakangan viral di media sosial karena memiliki...

Next Post
Anak kiai. (Foto: Rutan Kelas 1 Medaeng Surabaya/Tugu Jatim)

Disidang secara Online, Anak Kiai Jombang Terdakwa Kasus Pencabulan Baik-Baik Saja meski Terzalimi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID