Update Kasus Pencabulan Anak Kiai di Jombang, Kuasa Hukum Minta Persidangan Digelar Offline

Dwi Lindawati

KriminalNews

Anak kiai. (Foto: Rahman Hakim/Tugu Jatim)
Kuasa hukum terdakwa kasus pencabulan satriwati di Ponpes Shiddiqiyah, Ngoro, Jombang, I Gede Pasek. (Foto: Rahman Hakim/Tugu Jatim)

SURABAYA, Tugujatim.id – Kuasa hukum terdakwa kasus pencabulan sekaligus anak kiai di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, I Gede Pasek Suardika, meminta kepada majelis hakim untuk menggelar persidangan selanjutnya secara offline. Sidang perdana dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) dilaksanakan PN Surabaya, Senin (18/07/2022), digelar tertutup dan online.

Gede menyesalkan persidangan perdana ini digelar secara online. Menurut dia, sidang anak kiai tersebut dianggap dakwaan sumir. Gede menganggap pemindahan lokasi sidang dari Pengadilan Negeri Jombang ke Pengadilan Negeri Surabaya dianggap sia-sia karena dilaksanakan online.

“Kalau memang di Surabaya, seharusnya dihadirkan dong biar sama-sama merasakan keadilan. Apakah peristiwa yang didakwakan fakta atau peristiwa yang didakwakan fiktif kan bisa diuji,” kata I Gede usai persidangan perdana Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menanggapi permintaan sidang offline dari kuasa hukum terdakwa, majelis hakim meminta permohonan itu diberikan secara tertulis bersama argumentasi dari kuasa hukum. Menanggapi hal ini, Gede heran karena pihaknya belum menerima BAP.

“Gimana mau ajukan semua argumentasi secara tertulis kalau BAP-nya belum dikasih. Kami juga ajukan itu (BAP) kenapa sulit banget. Itu kan hal-hal yang berdasar KUHP,” imbuhnya.

Dia juga mengatakan, keluarga besar Bechi jarang memberikan penjelasan kepada publik.

“Selama ini juga keluarga besar Bechi jarang menjelaskan ini kepada publik. Jadi, peradilan opini lebih dulu dialami. Kami pelan-pelan akan menjelaskan apa yang terjadi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk melakukan proses peradilan tersangka pelaku pencabulan bernama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT). Sedikitnya, lima santriwati korban MSAT telah melayangkan laporan ke kepolisian.

Putusan tersebut tertuang dalam surat Ketua MA dengan Nomor 170/KMK/SK/V-2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus pidana atas nama terdakwa M. Subchi bin M. Muchtar Mu’thi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus menjelaskan, proses peradilan dipindahkan ke PN Surabaya dengan alasan kondusivitas.

“Namun berdasarkan pertimbangan kondusivitas Forkopimda Jombang, Pak Kapolres dan Kajari Jombang melalui PN Jombang mengusulkan kepada Mahkamah Agung untuk perpindahan tempat persidangan dengan berbagai alasan,” ungkap Firdaus dalam konferensi persnya.

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Popular Post

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Puting beliung di Jember.

Angin Puting Beliung di Jember Rusak Rumah Warga Desa Jambearum, Dua Dusun Terdampak!

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Angin puting beliung di Jember, Jawa Timur, terjadi pada Jumat (28/02/2025). Akibatnya, sejumlah rumah warga di Desa ...