SURABAYA, Tugujatim.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah berjalan 9 hari lamanya sejak 11 Januari 2021. Tersisa 4 hari lagi dari tenggat yang sudah ditentukan pada PPKM Jawa-Bali tahap pertama ini. Dari data kumulatif yang terjaring Polda Jatim sampai 20 Januari 2021, saat ini sudah tercatat 1,2 juta orang atau tepatnya 1.216.236 pelanggar yang terjaring razia dalam operasi yustisi.
“Sebanyak 1.216.236 orang diamankan atau dilakukan penindakan. Baik dengan teguran lisan, tertulis, maupun denda administrasi dari seluruh wilayah Jatim yang menerapkan PPKM,” tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (21/01/2021).
Baca Juga: Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM hingga 8 Februari 2021
Ada jumlah yang tertulis juga, misalkan pelanggar yang memeroleh sanksi teguran lisan ada 772.844 orang. Sedang untuk orang yang melakukan pelanggaran dan mendapat teguran secara tertulis ada 185.642.
Untuk pelanggar yang terkena denda administrasi dari operasi yustisi tersebut sebanyak 4.675 orang. Dari total pelanggaran itu, denda yang sudah terkumpul mencapai Rp 299.683.000 orang, ada KTP dan Paspor yang disita sebanyak 36.140 buah.
“Diharapkan kepada masyarakat Jawa Timur, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan 5M mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Serta jangan lupa Jaga diri, jaga keluarga, jaga negara,” pungkas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (21/01/2021).
Baca Juga: PPKM Tak Efektif, Epidemiolog: Disiplin Masyarakat Rendah, Testing dan Tracing Lemah
Sebagai informasi, untuk jumlah razia dan operasi yustisi yang sudah dilakukan oleh Polda Jatim tercatat sebanyak 838.253. Menyasar ke tempat belanja, tempat ibadah, tempat wisata, tempat hiburan, rumah makan, dan berbagai tempat sarana transportasi publik. (Rangga Aji/gg)