Sidang Bakal Digelar Offline, Saksi dan Korban Kasus Pencabulan di Jombang Bertemu Terduga Pelaku di PN Surabaya

Dwi Lindawati

KriminalNews

Kasus pencabulan. (Foto: Dok Humas PN Surabaya/Tugu Jatim)
Suasana sidang online terdakwa kasus dugaan pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyah Jombang di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: Dok Humas PN Surabaya)

SURABAYA, Tugujatim.id – Persidangan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terduga pelaku kasus pencabulan kepada santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, akan dilakukan secara offline di PN Surabaya, mulai Senin (15/08/2022).

Koordinator Pidum JPU Kejati Jatim Endang Tirtana menjelaskan, nantinya persidangan Mas Bechi akan langsung bertatap muka terhadap saksi dan korban kasus pencabulan. Artinya, sidang digelar secara offline.

“Persidangan kasus pencabulan offline itu akan dilakukan seminggu dua kali, ada Senin dan Kamis karena banyaknya saksi. Sidang dilakukan secara tertutup,” kata Endang usai sidang keempat Mas Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (08/08/2022).

Endang menyampaikan, sidang tertutup dibatasi 50 orang saja. Nantinya ada sekitar 40 orang yang akan hadir, termasuk para saksi beserta para ahli hukum.

“Jadi banyak menyita waktu. Pemeriksaan saksi pun dipadatkan. Artinya, gak diulang-ulang disampaikan, kalau diulang-ulang ya satu saksi bisa lama,” jelasnya.

Dari putusan majelis hakim, Endang menjelaskan, sudah ada empat poin dari putusan tersebut, yakni pertama eksepsi dari kuasa hukum tak diterima. Kedua, surat dakwaan penuntut umum dinyatakan sah dan digunakan untuk pemeriksaan berikutnya.

“Ketiga, pemeriksaan atas terdakwa dapat dilanjutkan dan keempat perkara ditangguhkan sampai ada putusan akhir,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Mas Bechi, I Gede Pasek Swardika mengatakan, pihaknya mengajukan offline karena untuk keadilan.

Menurut dia, untuk soal keadilan psikologis Bechi disebut merugikan. I Gede menyebut, hal ini untuk membuka kebenaran, bagaimana jaksa hakim melihat gestur dari saksi dan terdakwa.

“Jadi, objektif karena mencari keadilan. Apa yang sebenarnya terjadi tadi dengan eksepsi. Dan media melihat sedikit clue tentang kasusnya, ada belasan santriwati di bawah umur sehingga Bechi dikatakan sebagai predator,” terangnya.

 

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Popular Post

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...

Ketua DPRD Kota Malang.

Ketua DPRD Kota Malang Temui Massa Aksi, Respons 11 Poin Aspirasi Ratusan Mahasiswa

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani merespons langsung aspirasi maupun tuntutan ratusan mahasiswa. Hal itu menyusul ratusan ...

Ilustrasi.

Hujan Deras, Balita di Kediri Terpleset ke Parit dan Tewas

Herlianto A

KEDIRI, Tugujadim.id – Duka dan kepedihan mendalam dirasakan Zulfia Ramadani, warga Kelurahan/Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Dia harus mengikhlaskan buah hatinya, ...

WhatsApp Image 2023 07 19 at 17.20.31

5 Pekerjaan Remote di Era Digital, Menggali Peluang Kerja di Dunia Digital

Lizya Kristanti

Tugujatim.id – Dalam era digital yang terus berkembang, peluang untuk bekerja secara remote semakin meluas. Kemajuan teknologi telah memungkinkan kita ...