• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Suasana sidang lanjutan praperadilan kasus korupsi pengadaan lahan proyek jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan di PN Kota Pasuruan.

Suasana sidang lanjutan praperadilan kasus korupsi pengadaan lahan proyek jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan di PN Kota Pasuruan. (Foto: Mahfud/Tugu Jatim)

Sidang Lanjutan Praperadilan 2 Tersangka Korupsi JLU Pasuruan, Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Sidang lanjutan praperadilan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalur Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan kembali digelar pada Selasa (09/08/2022).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan itu, Dani Hariyanto, pihak kuasa hukum dua tersangka, yakni Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wijaya, menghadirkan 4 saksi ahli.

You might also like

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

05/06/2026 8:11 AM
Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM

Salah satu saksi ahli yang dihadirkan merupakan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Prija Jatmika.
Dalam kesaksiannya, Prija menjelaskan terkait dasar sah dan tidakmya seseorang ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi.

Prija mengungkapkan jika salah satu syarat penetapan tersangka kasus korupsi adalah adanya penentuan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPK.

“Sesuai aturan Mahkamah Agung untuk pasal 2 dan 3 UU Tipikor, wajib menyertakan perhitungan kerugian negara oleh BPK,” ujar Prija.

Selain itu, Prija juga mengungkapkan apabila dalam tahap penyelidikan suatu perkara, jumlah kerugian negara sudah dikembalikan sebelum proses penyidikan, maka hal itu bisa menghapuskan unsur pidana.

“Apalagi bila yang bersangkutan tidak ada kesengajaan, tidak mengetahui atau menghendaki adanya kesepakatan, maka tidak bisa jadi tersangka karena tidak ada niat jahat,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak kuasa hukum dua tersangka, Dani Hariyanto menyatakan jika pihaknya saat ini masih mempertanyakan penetapan tersangka kepada dua kliennya.

Menurutnya, keputusan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan untuk menetapkan tersangka dan menahan Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wijaya dianggap tidak sah.

“Sudah jelas jika kejaksaan tidak melibatkan BPK dalam perhitungan kerugian negara. Selain itu klien kami juga sudah mengembalikan uang kerugian negara,” tegasnya.

Sidang putusan pengajuan pra peradilan dua tersangka kasus korupsi proyek JLU Kota Pasuruan akan digelar Kamis (11/08/2022) besok. Sebelumnya diberitakan, dalam kasus korupsi pengadaan lahan jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan, Kejari menetapkan dan menahan enam tersangka.

Di antaranya anggota DPRD Kota Pasuruan dari Fraksi PKB, Sugiharto, staf Kecamatan Gadingrejo, Eko Wahyudi, Lurah Gadingrejo, Budi Priyanto, Staf Kelurahan Gadingrejo, Hilmi, serta dua orang pihak swasta yakni Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya.

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Kasus JLU PasuruanKorupsi JLUKota PasuruanSidang Praperadilan
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:11 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jatim Jumat (05/06/2026) didominasi udara kabur dan berawan di banyak wilayah, dengan beberapa daerah dataran tinggi...

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Next Post
Wali Kota Malang Sutiaji saat memberikan paparan.

Sutiaji Ceritakan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir Kota Malang di Rakernas Apeksi XV Padang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID