• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
tarif ojek online. (Foto: Pinterest/Tugu Jatim)

Ilustrasi ojek online. (Foto: Pinterest)

Harga Mie Instan Melambung, Tarif Ojek Online Juga Bakal Naik Per 14 Agustus 2022

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tugujatim.id – Baru-baru ini, masyarakat dibuat resah dengan naiknya harga mie instan menjadi 3 kali lipat daripada harga normal. Tak sampai di situ, pada 4 Agustus 2022, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memutuskan bakal menaikkan tarif ojek online 3 hari lagi atau per 14 Agustus 2022.

Hal ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Menurut surat keputusan tersebut, besaran biaya jasa yang akan ditetapkan akan dibagi sesuai sistem zonasi.

You might also like

Surabaya

Malam Pengesahan Warga Pesilat, Aksi Tawuran Terjadi di Surabaya

17/06/2026 3:34 PM
Jawa Timur.

Cuaca Cerah Dominasi Jawa Timur 17 Juni 2026, Aktivitas Luar Ruang Naik Signifikan

17/06/2026 7:00 AM

Untuk pembagian sistem zonasi yaitu Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa, dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Bali. Lalu, Zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Terakhir, Zona III meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.

Pedoman perhitungannya pun berdasarkan pada tiga jenis biaya jasa penggunaan sepeda motor yaitu biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal. Ketentuan ini juga menjelaskan batas pembentuk tarif terbagi menjadi biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung adalah biaya dari mitra pengemudi itu sendiri dan telah termasuk keuntungan mitra pengemudi.

Untuk biaya tidak langsung, biaya sewa penggunaan aplikasi berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 20%. Biaya ini merupakan biaya jasa yang sudah mendapat potongan tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.

“Biaya jasa minimal sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua huruf c (biaya jasa minimal, red) merupakan biaya jasa minimal yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 5 (lima) kilometer,” tulis surat keterangan tersebut.

3 Daftar Zonasi Kenaikan Tarif Ojek Online

Inilah daftar besaran biaya jasa per zonasi jika dibandingkan dengan biaya jasa dari Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 348 Tahun 2019 lalu.

Zona I

Jika dibandingkan dengan biaya jasa minimal sebelumnya, yaitu direntang Rp7.000-Rp10.000, kini biaya jasa minimal naik dari rentang biaya jasa antara Rp9.250-Rp11.500. Sedangkan untuk biaya jasa batas bawah tetap pada angka Rp1.850/km, begitu pula dengan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km.

Zona II

Jika dibandingkan dengan biaya jasa minimal sebelumnya, yaitu direntang Rp8.000-Rp10.000, kini biaya jasa minimal naik dari rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500. Lalu berbeda dengan zona I, biaya jasa atas naik dari Rp2.000/km menjadi Rp2.600/km. Sedangkan biaya jasa batas atas naik dari Rp2.500/km menjadi Rp2.700/km.

Zona III

Jika dibandingkan dengan biaya jasa minimal sebelumnya, yaitu direntang Rp7.000-Rp10.000, kini biaya jasa minimal naik dari rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp13.000. Sedangkan untuk biaya jasa batas bawah tetap pada angka Rp2.100/km, begitu pula dengan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km.

Dalam keputusan tersebut pula dijelaskan bahwa untuk menjamin kelangsungan penggunaan ojol, besaran biaya jasa dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun. Jika perubahan sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%, evaluasi juga akan dilakukan.

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Berita kenaikan tarif ojek onlineBerita tarif ojek online naikDriver Ojek OnlineKementerian Perhubunganojek onlineTarif ojek onlineTarif ojek online naikZona tarif ojek online
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Surabaya

Malam Pengesahan Warga Pesilat, Aksi Tawuran Terjadi di Surabaya

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 3:34 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Warga Jalan Kalijudan gang 10, 12 dan 14, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Rabu (17/06/2026) sekitar pukul 00.30 WIB...

Jawa Timur.

Cuaca Cerah Dominasi Jawa Timur 17 Juni 2026, Aktivitas Luar Ruang Naik Signifikan

by Dwi Linda
17/06/2026 7:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Rabu (17/06/2026) didominasi kondisi cerah di sebagian besar wilayah, terutama kawasan perkotaan dan...

IKA PMII Kota Malang.

Jelang Muscab III, IKA PMII Kota Malang Rumuskan Arah Gerak Organisasi Kuatkan Fondasi

by Dwi Linda
16/06/2026 9:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Malang (IKA PMII Kota Malang) menggelar Kick Off Musyawarah Cabang (Muscab)...

Pendaki ilegal Gunung Semeru.

13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Ditangkap, Empat Orang Masih Dicari Sempat Kabur ke Kebun Warga

by Dwi Linda
16/06/2026 8:24 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengamankan 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal...

Next Post
Salman Subakat. (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

CEO Paragon Salman Subakat Disebut "Bapak" Anak Bangsa

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID