Tugujatim.id – Baru-baru ini, masyarakat dibuat resah dengan naiknya harga mie instan menjadi 3 kali lipat daripada harga normal. Tak sampai di situ, pada 4 Agustus 2022, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memutuskan bakal menaikkan tarif ojek online 3 hari lagi atau per 14 Agustus 2022.
Hal ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Menurut surat keputusan tersebut, besaran biaya jasa yang akan ditetapkan akan dibagi sesuai sistem zonasi.
Untuk pembagian sistem zonasi yaitu Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa, dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Bali. Lalu, Zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Terakhir, Zona III meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.
Pedoman perhitungannya pun berdasarkan pada tiga jenis biaya jasa penggunaan sepeda motor yaitu biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal. Ketentuan ini juga menjelaskan batas pembentuk tarif terbagi menjadi biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung adalah biaya dari mitra pengemudi itu sendiri dan telah termasuk keuntungan mitra pengemudi.
Untuk biaya tidak langsung, biaya sewa penggunaan aplikasi berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 20%. Biaya ini merupakan biaya jasa yang sudah mendapat potongan tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.
“Biaya jasa minimal sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua huruf c (biaya jasa minimal, red) merupakan biaya jasa minimal yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 5 (lima) kilometer,” tulis surat keterangan tersebut.
3 Daftar Zonasi Kenaikan Tarif Ojek Online
Inilah daftar besaran biaya jasa per zonasi jika dibandingkan dengan biaya jasa dari Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 348 Tahun 2019 lalu.
Zona I
Jika dibandingkan dengan biaya jasa minimal sebelumnya, yaitu direntang Rp7.000-Rp10.000, kini biaya jasa minimal naik dari rentang biaya jasa antara Rp9.250-Rp11.500. Sedangkan untuk biaya jasa batas bawah tetap pada angka Rp1.850/km, begitu pula dengan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km.
Zona II
Jika dibandingkan dengan biaya jasa minimal sebelumnya, yaitu direntang Rp8.000-Rp10.000, kini biaya jasa minimal naik dari rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500. Lalu berbeda dengan zona I, biaya jasa atas naik dari Rp2.000/km menjadi Rp2.600/km. Sedangkan biaya jasa batas atas naik dari Rp2.500/km menjadi Rp2.700/km.
Zona III
Jika dibandingkan dengan biaya jasa minimal sebelumnya, yaitu direntang Rp7.000-Rp10.000, kini biaya jasa minimal naik dari rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp13.000. Sedangkan untuk biaya jasa batas bawah tetap pada angka Rp2.100/km, begitu pula dengan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km.
Dalam keputusan tersebut pula dijelaskan bahwa untuk menjamin kelangsungan penggunaan ojol, besaran biaya jasa dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun. Jika perubahan sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%, evaluasi juga akan dilakukan.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim