• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Petugas gabung mendapati 27 pelanggar prokes pada PPKM tahap kedua melalui operasi yustisi di sejumlah warung kopi, kafe, minimarket. (Foto: Humas Polres Tuban/Tugu Jatim)

Petugas gabung mendapati 27 pelanggar prokes pada PPKM tahap kedua melalui operasi yustisi di sejumlah warung kopi, kafe, minimarket. (Foto: Humas Polres Tuban/Tugu Jatim)

PPKM Tahap Kedua, 27 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi di Tuban

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Petugas gabungan di Tuban langsung tancap untuk menertibkan masyarakat yang belum patuh terkait protokol kesehatan (prokes). Hal itu dilakukan setelah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap kedua pada 26 Januari 2021.

Sejumlah warung kopi, kafe, minimarket, serta beberapa lokasi yang menjadi tempat kerumunan masyarakat menjadi target sasaran razia operasi yustisi Rabu malam (27/01/2021).

You might also like

SPPG di Blitar.

IPAL Bermasalah, 28 SPPG di Blitar Dihentikan Sementara oleh BGN

05/06/2026 11:48 PM
Jemaah haji asal Malang.

Proses Pemulangan, 2 Jemaah Haji asal Malang Meninggal saat Tiba di Bandara Juanda Surabaya

05/06/2026 8:00 PM

Hasilnya, petugas mendapati sebanyak 27 pelanggar yang tidak menggunakan masker. Dari total jumlah tersebut, dua orang di antaranya adalah pengelola usaha yang membiarkan pengunjung tidak memakai masker masuk.

“Rabu malam ada 27 orang yang melanggar prokes. Dan 2 orang di antaranya adalah penanggung jawab usaha,” terang Kasat Sabhara Polres Tuban AKP Chakim Amrullah pada Kamis (28/01/2021).

Petugas memeriksa identitas pengunjung kafe pada PPKM tahap kedua. (Foto: Humas Polres Tuban/Tugu Jatim)
Petugas memeriksa identitas pengunjung kafe pada PPKM tahap kedua. (Foto: Humas Polres Tuban/Tugu Jatim)

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 34 tahun 2021 PPKM tahap II Tuban masuk bersama 17 kabupaten/kota lainnya, dan SE Bupati Tuban Nomor 367.

“Bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker dikenakan denda Rp 100 ribu, sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar prokes dikenakan sanksi denda Rp 300 ribu,” imbuhnya.

Selain melaksanakan kegiatan penertiban dan penegakan hukum prokes, petugas gabungan juga memberikan edukasi penerapan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak tak kurang dari satu meter.

“Kami juga memberikan edukasi terkait pentingnya menggunakan masker, physical distancing, serta mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir,” pungkas Chakim. (Mochammad Rochim)

 

Tags: denda protokoloperasi yustisiprotokol kesehatanTuban
Redaksi

Redaksi

Related Stories

SPPG di Blitar.

IPAL Bermasalah, 28 SPPG di Blitar Dihentikan Sementara oleh BGN

by Dwi Linda
05/06/2026 11:48 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Sebanyak 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Blitar Raya...

Jemaah haji asal Malang.

Proses Pemulangan, 2 Jemaah Haji asal Malang Meninggal saat Tiba di Bandara Juanda Surabaya

by Dwi Linda
05/06/2026 8:00 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Seorang jemaah haji asal Kota Malang, Jawa Timur, dilaporkan meninggal dunia saat tiba di Bandara Internasional Juanda...

Wakapolres Blitar.

Wakapolres Blitar Diduga Aniaya Ajudan hingga Hidung Patah, Kapolres Buka Suara

by Dwi Linda
05/06/2026 7:21 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Publik heboh dengan beredarnya informasi dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang perwira menengah di lingkungan Polres Blitar....

Desa Bulukerto.

Desa Bulukerto Wakili Kota Batu di Ajang Lomba Desa Se-Jatim, Ini Sederet Potensi dan Keunggulannya!

by Dwi Linda
05/06/2026 7:01 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, terpilih mewakili Kota Batu mengikuti ajang Perlombaan Desa dan Kelurahan Provinsi Jawa Timur...

Next Post
Sebanyak 13 ketua DPC Partai Gerindra di Kabupaten Tuban melepas seragam baju partai sebagai tanda pengunduran diri dari kepengurusan. Mereka mundur sebagai kader karena tidak percaya dengan kepengurusan DPC. (Foto: Dok/Tugu Jatim)

Tak Puas dengan Ketua DPC Baru, 13 Kepengurusan PAC Partai Gerindra Tuban Mundur

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID