TUBAN, Tugujatim.id – Petugas gabungan di Tuban langsung tancap untuk menertibkan masyarakat yang belum patuh terkait protokol kesehatan (prokes). Hal itu dilakukan setelah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap kedua pada 26 Januari 2021.
Sejumlah warung kopi, kafe, minimarket, serta beberapa lokasi yang menjadi tempat kerumunan masyarakat menjadi target sasaran razia operasi yustisi Rabu malam (27/01/2021).
Hasilnya, petugas mendapati sebanyak 27 pelanggar yang tidak menggunakan masker. Dari total jumlah tersebut, dua orang di antaranya adalah pengelola usaha yang membiarkan pengunjung tidak memakai masker masuk.
“Rabu malam ada 27 orang yang melanggar prokes. Dan 2 orang di antaranya adalah penanggung jawab usaha,” terang Kasat Sabhara Polres Tuban AKP Chakim Amrullah pada Kamis (28/01/2021).
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 34 tahun 2021 PPKM tahap II Tuban masuk bersama 17 kabupaten/kota lainnya, dan SE Bupati Tuban Nomor 367.
“Bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker dikenakan denda Rp 100 ribu, sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar prokes dikenakan sanksi denda Rp 300 ribu,” imbuhnya.
Selain melaksanakan kegiatan penertiban dan penegakan hukum prokes, petugas gabungan juga memberikan edukasi penerapan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak tak kurang dari satu meter.
“Kami juga memberikan edukasi terkait pentingnya menggunakan masker, physical distancing, serta mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir,” pungkas Chakim. (Mochammad Rochim)