• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Mafia tanah. (Foto: Tangkapan layar kanal YouTube Bidhumas Polda Jatim/Tugu Jatim)

Konferensi pers ungkap kasus mafia tanah berkedok investasi perumahan di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. (Foto: Tangkapan layar kanal YouTube Bidhumas Polda Jatim)

Polda Jatim Tangkap Mafia Tanah Berkedok Investasi Perumahan di Wagir Malang, Korban Rugi Rp5,6 M

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tugujatim.id – Polda Jatim menangkap kasus mafia tanah di Perumahan Grand Emerald yang terletak di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Terduga pelakunya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Developer Properti Indoland berinisial MA, 46. Dia ditangkap atas dugaan penipuan berkedok investasi.

Investasi perumahan yang dijanjikan tidak terealisasi hingga waktu yang telah ditetapkan. Mirisnya, tanahnya masih berstatus milik orang lain. Akibatnya, para korban mafia tanah ini rugi sampai total Rp5,6 miliar.

You might also like

Rajut

Produk Rajut Ernawati Lolos Kurasi, Masuk Display Gerai Ritel Fashion Asal Jepang, Kini Tembus Pasar Internasional

20/07/2026 3:30 PM
Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, ada 11 laporan dari 41 korban yang diterima sejak 17 Februari 2022. Dia menyampaikan dalam konferensi pers pada Senin (22/08/2022).

“Saat ini satu laporan sudah P21 (berkas penyidikan sudah lengkap) dan 10 laporan sedang proses pemberkasan,” imbuhnya.

Dia mengatakan, modus operandi tersangka mafia tanah adalah dengan menawarkan investasi dalam bentuk perumahan. Padahal, tanah di lokasi tersebut bukanlah milik tersangka.

“Tanah milik orang lain ini rencananya mau dibeli tersangka untuk dijadikan perumahan. Sampai saat ini belum terselesaikan untuk dibeli, tapi sudah ditawarkan berupa investasi kepada para korbannya,” jelas Totok.

Dia melanjutkan, para korban yang tertarik dengan investasi perumahan tersebut telah menyetor uang kepada tersangka sejumlah Rp123 juta-Rp150 juta per kavling. Hingga waktu yang ditentukan, para korban tidak mendapatkan apa yang dijanjikan.

“Pada hari H ternyata tidak terealisasi, maka para korban melapor,” imbuh Totok.

Untuk keperluan penyidikan, Polda Jatim menyita tanah seluas 6,7 hektare di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, yang rencananya akan dijadikan perumahan. Sebagian tanah tersebut merupakan milik orang lain, sebagian lagi merupakan milik tersangka.

“Saat ini di lokasi tersebut masih ada tanah yang menjadi milik orang lain. Tapi, ada juga tanah yang memang sudah dibeli tersangka,” ujar Totok.

Sementara itu, Kepala Desa Gondowangi Danis Setia Budi Nugroho mengatakan, pembelian lahan untuk Perumahan Grand Emerald tersebut telah dilakukan pada 2017, tapi perizinannya belum lengkap.

“Kalau pembelian lahan mulai 2017. Sudah saya suruh untuk mengurus perizinan dan belum lengkap. Terus membangun area depan. Setelah itu nggak ada kabar sekitar 2018-2019,” ujarnya saat dihubungi Rabu malam (24/08/2022).

Diaa juga mengonfirmasi tanah yang seharusnya dijadikan Perumahan Grand Emerald tersebut saat ini telah disita.

“Status lahan saat ini disita,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka mafia tanah ini dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Berita investasi bodong terkiniberita kriminal di Kabupaten Malang hari iniinvestasi bodongKabupaten Malang hari inikasus investasi bodongKasus mafia tanahMafia TanahMafia tanah di Wagir MalangPolda Jatim hari ini
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Rajut

Produk Rajut Ernawati Lolos Kurasi, Masuk Display Gerai Ritel Fashion Asal Jepang, Kini Tembus Pasar Internasional

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 3:30 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Produk rajut milik Ernawati, pelaku UMKM asal Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, berhasil lolos kurasi Dinas...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

TPA Benowo

Kebakaran TPA Benowo Dipadamkan Lima Jam, Tumpukan Sampah Jadi Kendala Utama

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 2:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Banyaknya tumpukan sampah menjadi salah satu kendala utama dalam proses pemadaman kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)...

Pertanian di Malang.

Wamentan Sudaryono Dorong Modernisasi Pertanian di Malang, 50 Gapoktan Terima Bantuan Mesin Panen dan Olah Tanah

by Dwi Linda
20/07/2026 2:02 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat modernisasi pertanian. Upaya memajukan pertanian di...

Next Post
Judi kyu-kyu. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Asyik Judi Kyu-Kyu di Kebun, Warga Pasrepan Pasuruan Kocar-kacir Digerebek Polisi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID