Tugujatim.id – Polda Jatim menangkap kasus mafia tanah di Perumahan Grand Emerald yang terletak di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Terduga pelakunya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Developer Properti Indoland berinisial MA, 46. Dia ditangkap atas dugaan penipuan berkedok investasi.
Investasi perumahan yang dijanjikan tidak terealisasi hingga waktu yang telah ditetapkan. Mirisnya, tanahnya masih berstatus milik orang lain. Akibatnya, para korban mafia tanah ini rugi sampai total Rp5,6 miliar.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, ada 11 laporan dari 41 korban yang diterima sejak 17 Februari 2022. Dia menyampaikan dalam konferensi pers pada Senin (22/08/2022).
“Saat ini satu laporan sudah P21 (berkas penyidikan sudah lengkap) dan 10 laporan sedang proses pemberkasan,” imbuhnya.
Dia mengatakan, modus operandi tersangka mafia tanah adalah dengan menawarkan investasi dalam bentuk perumahan. Padahal, tanah di lokasi tersebut bukanlah milik tersangka.
“Tanah milik orang lain ini rencananya mau dibeli tersangka untuk dijadikan perumahan. Sampai saat ini belum terselesaikan untuk dibeli, tapi sudah ditawarkan berupa investasi kepada para korbannya,” jelas Totok.
Dia melanjutkan, para korban yang tertarik dengan investasi perumahan tersebut telah menyetor uang kepada tersangka sejumlah Rp123 juta-Rp150 juta per kavling. Hingga waktu yang ditentukan, para korban tidak mendapatkan apa yang dijanjikan.
“Pada hari H ternyata tidak terealisasi, maka para korban melapor,” imbuh Totok.
Untuk keperluan penyidikan, Polda Jatim menyita tanah seluas 6,7 hektare di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, yang rencananya akan dijadikan perumahan. Sebagian tanah tersebut merupakan milik orang lain, sebagian lagi merupakan milik tersangka.
“Saat ini di lokasi tersebut masih ada tanah yang menjadi milik orang lain. Tapi, ada juga tanah yang memang sudah dibeli tersangka,” ujar Totok.
Sementara itu, Kepala Desa Gondowangi Danis Setia Budi Nugroho mengatakan, pembelian lahan untuk Perumahan Grand Emerald tersebut telah dilakukan pada 2017, tapi perizinannya belum lengkap.
“Kalau pembelian lahan mulai 2017. Sudah saya suruh untuk mengurus perizinan dan belum lengkap. Terus membangun area depan. Setelah itu nggak ada kabar sekitar 2018-2019,” ujarnya saat dihubungi Rabu malam (24/08/2022).
Diaa juga mengonfirmasi tanah yang seharusnya dijadikan Perumahan Grand Emerald tersebut saat ini telah disita.
“Status lahan saat ini disita,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka mafia tanah ini dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim