TUBAN, Tugujatim.id – Polres Tuban terus bergerak untuk melakukan operasi yustisi dan mengedukasi masyarakat soal pentingnya mengikuti aturan protokol kesehatan (prokes) saat melakukan kegiatan sehari-hari agar Covid-19 tak semakin menyebar.
Salah satunya langkah konkretnya yaitu dengan membagikan 2.500 masker ke masyarakat di sejumlah tempat wisata dan pasar tradisional di Kabupaten Tuban, Selasa (02/02/2021).
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, selain menindaklanjuti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), juga mengingatkan masyarakat jika virus ini benar-benar berbahaya dan harus bersama-sama melawannya dengan disiplin melaksanakan prokes.
“Operasi yustisi berupa pembagian masker ini sasarannya masyarakat di pasar dan tempat lainnya yang banyak digunakan aktivitas. Kami berikan edukasi kepada mereka bagaimana cara memakai masker yang benar. Sedangkan yang tidak memakai masker, kami beri masker. Ini sebagai upaya kami dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Tuban,” terang Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicakono.
Dalam kegiatan itu, tim Satgas Covid-19 juga membawa sejumlah papan imbauan agar masyarakat selalu disiplin minimal 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir.
Di tengah kegiatan, kapolres Tuban juga menyapa masyarakat di pasar dan berhenti di pedagang yang menjual masker. Tanpa berpikir panjang, mantan kapolres Madiun ini memborong barang dagangannya dan dibagikan ke pengunjung pasar.
“Alhamdulillah rezeki hari ini, terima kasih Pak Kapolres sudah memborong maskernya,” ucap Enik, penjual masker.
Untuk diketahui, Kabupaten Tuban termasuk salah satu dari 17 kabupaten/kota yang masuk dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/34/KPTS/013/2021. Masa pemberlakuannya mulai 26 Januari-8 Februari 2021. (Mochammad Abdurrochim/ln)