900 Liter Solar Bersubsidi Diamankan, Polres Tuban Bongkar Pelaku Penimbunan BBM

Dwi Lindawati

KriminalNews

Solar bersubsidi. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya bersama Kasat Reskrom Polres Tuban memperlihatkan barang bukti kasus penimbunan BBM bersubsidi di Mapolres Tuban, Rabu (07/09/2022). (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

TUBAN, Tugujatim.id – Polres Tuban berhasil membongkar penimbun solar bersubsidi. Bahkan, mereka berhasil mengamankan 900 liter solar bersubsidi yang ada wilayah hukumnya pada Rabu (31/08/2022).

Selain itu, Polres Tuban juga mengamankan beberapa barang bukti, yaitu 2 buah bull yang berisikan 900 liter solar bersubsidi, pompa air, dan 5 jerigen kosong kapasitas 30 liter.

Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya melalui Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M. Gananta mengatakan, pelaku penimbun solar bersubsidi bernama Saiful Afdhon, 44, warga Kecamatan Bancar, Tuban. Dia memanfaatkan momentum kenaikan harga dengan menimbun BBM yang telah dibeli sebelum diumumkan pemerintah.

“Menurut Undang-Undang Minyak Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 53, intinya masyarakat tidak boleh menimbun BBM bersubsidi untuk dijual lebih tinggi dari harga eceran,” ucapnya pada Rabu (07/09/2022).

Modus operandi pelaku penimbun solar bersubsidi mendapatkan BBM menggunakan tangki atau drum dengan membeli di SPBU. BBM kemudian dikumpulkan di rumahnya menggunakan rengkek atau diangkut dengan sepeda motor.

Padahal, sebenarnya yang diperbolehkan untuk pembelian dengan menggunakan jerigen adalah nelayan, petani, maupun hipam yang telah mendapatkan surat keterangan dari desa.

Pelaku ternyata mengumpullkan surat-surat itu dari kelebihan pembuatan dan dipergunakan untuk membeli BBM dan ditimbun. Tujuannya agar mendapatkan untung banyak pasca pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi.

“Indikasinya, dari beberapa surat tersebut, ada sisa. Kemudian dikumpulkan untuk pembelian BBM,” terangnya.

Apa kasus ini memiliki jaringan, Gananta menjawab sampai sekarang masih dilakukan pengembangan kasus. Meski begitu, disinyalir ada beberapa TKP penimbunan BBM lainnya.

“Sedangkan indikasinya ada beberapa jaringan yang melakukan praktik sama dengan tersangka. Namun beda jaringan dengan yang ini,” terangnya.

Sementara pelaku penimbun solar tidak ditahan karena ancaman hukuman yang menjeratnya di bawah lima tahun penjara.

Popular Post

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

Ilustrasi.

Hujan Deras, Balita di Kediri Terpleset ke Parit dan Tewas

Herlianto A

KEDIRI, Tugujadim.id – Duka dan kepedihan mendalam dirasakan Zulfia Ramadani, warga Kelurahan/Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Dia harus mengikhlaskan buah hatinya, ...

candi sanggrahan tulungagung tugu jatim

Candi Sanggrahan Tulungagung dan Kemegahan Peninggalan Majapahit Pasca Pemugaran

Dwi Lindawati

TULUNGAGUNG, Tugujatim.id – Kabupaten Tulungagung di Jawa Timur tak lepas dari kelekatan sejarah peradaban kerajaan di tanah Jawa, terutama Majapahit. ...

WhatsApp Image 2023 07 19 at 17.20.31

5 Pekerjaan Remote di Era Digital, Menggali Peluang Kerja di Dunia Digital

Lizya Kristanti

Tugujatim.id – Dalam era digital yang terus berkembang, peluang untuk bekerja secara remote semakin meluas. Kemajuan teknologi telah memungkinkan kita ...

Pohon Tumbang

Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Sejumlah Wilayah, Ini Imbauan DLH Kota Mojokerto

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Tepat sehari pasca pemungutan suara Pilkada sererentak 2024, angin kencang tiba-tiba menyasar beberapa wilayah Kota Mojokerto. Tercatat, ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...