• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
pembunuhan berencana

RO (41), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang jadi tersangka pembunuhan berencana dengan mengirim paket minuman beracun kepada wartawan di Pasuruan. Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

Pengupas Singkong Jadi Terduga Pelaku Pembunuhan Berencana Terhadap Wartawan di Pasuruan

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
4 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Terduga pelaku pengirim paket misterius berisi minuman yang membuat M Sukron Adim (31), wartawan di Pasuruan, mengalami keracunan akhirnya terungkap.

Satreskrim Polres Pasuruan menangkap RO (41), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. RO merupakan seorang pengupas singkong di pasar tradisional.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Terduga pelaku kami tangkap pada Senin (05/09/2022) lalu, sehari-hari bekerja sebagai tukang kupas singkong di pasar, ” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, pada Senin (12/09/2022).

Bayu menjelaskan bahwa terduga pelaku berhasil diungkap berkat temuan CCTV warga. Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat dua orang pria yakni RO yang tengah mengenakan jaket dan seorang pengendara ojek online yang bertransaksi mengirimkan paket.

“CCTV tersebut lalu kita tanyakan ke Adim, ternyata terduga pelaku merupakan orang yang mempunyai hubungan dengan korban, ” ungkapnya.

Setelahnya, petugas langsung bergerak menangkap terduga pelaku di rumahnya. Ketika diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa dia sengaja menyuntikkan racun ke sejumlah minuman yang dikirimkannya melalui paket. “Yang bersangkutan mengakui menyuntikkan racun dan sudah merencanakan pembunuhan sudah jauh-jauh hari, ” jelasnya.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku terjerat pasal 340 KUHP junto pasal 53 KUHP SUBS pasal 338 KUHP junto PASAL 53 KUHP terkait pidana percobaan pembunuhan berencana.

Tags: Pasuruanpembunuhan berencanawartawan pasuruan keracunan
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Kepala Sekolah SMAN 5 Taruna Brawijaya Eko Agus Suwandi, saat menerima penghargaan dari Radar Kediri sebagai SMA terpopuler yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar.

Cerita Eko Agus Suwandi Sulap SMA Negeri Biasa Menjadi Sekolah Ketarunaan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID