TUBAN, Tugujatim.id – Seorang pemuda bernama Ahmad Nur Rohim (25) menjadi tersangka pencurian motor milik M, warga Kecamatan Plumpang, Tuban.
Pria asal Kecamatan Singgaha itu, menggasak motor bernopol S 2144 JL saat terparkir di Jalan Raya Widang–Rengel, tepatnya di pinggir sawah Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Tuban, pada 12 Agustus 2022.
Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya mengatakan, tersangka mencuri karena melihat kunci motor yang tertancap ditinggal pemiliknya ke sawah. Tanpa berpikir lama, tersangka menyalakan motor dan menggebernya untuk melarikan diri ke arah timur.
Selanjutnya pemilik motor yang mendengar kendaraannya menyala, langsung berteriak untuk mencegah tersangka membawa motornya. Karena tidak digubris, korban meminta tolong kepada saksi, Ardan, untuk mengejar maling motor itu.
“Sebenarnya korban sudah mencegahnya dan menyuruh menghentikan motornya. Namun tidak diindahkan tersangka,” ujarnya.
Tersangka terus menarik gas sepeda motor yang dicurinya dengan sekencang-kencang. Karena tersangka tidak menggubris, akhirnya korban dan saksi terpaksa menghentikan dengan cara menghadang. “Tersangka pencurian itu dihadang dan terjatuh. Kemudian berhasil diamankan,” terang Rahman.
Setelah berhasil mengamankan tersangka, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek setempat dan tersangka diserahkan ke polisi untuk selanjutnya diproses secara hukum. “Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya.