• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
pasuruan tugu jatim

Ilustrasi pencurian motor. Foto: Pixabay

Kunci Tertancap, Motor Warga Tuban Digondol Maling

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
4 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Seorang pemuda bernama Ahmad Nur Rohim (25) menjadi tersangka pencurian motor milik M, warga Kecamatan Plumpang, Tuban.

Pria asal Kecamatan Singgaha itu, menggasak motor bernopol S 2144 JL saat terparkir di Jalan Raya Widang–Rengel, tepatnya di pinggir sawah Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Tuban, pada 12 Agustus 2022.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya mengatakan, tersangka mencuri karena melihat kunci motor yang tertancap ditinggal pemiliknya ke sawah. Tanpa berpikir lama, tersangka menyalakan motor dan menggebernya untuk melarikan diri ke arah timur.

Selanjutnya pemilik motor yang mendengar kendaraannya menyala, langsung berteriak untuk mencegah tersangka membawa motornya. Karena tidak digubris, korban meminta tolong kepada saksi, Ardan, untuk mengejar maling motor itu.

“Sebenarnya korban sudah mencegahnya dan menyuruh menghentikan motornya. Namun tidak diindahkan tersangka,” ujarnya.

Tersangka terus menarik gas sepeda motor yang dicurinya dengan sekencang-kencang. Karena tersangka tidak menggubris, akhirnya korban dan saksi terpaksa menghentikan dengan cara menghadang. “Tersangka pencurian itu dihadang dan terjatuh. Kemudian berhasil diamankan,” terang Rahman.

Setelah berhasil mengamankan tersangka, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek setempat dan tersangka diserahkan ke polisi untuk selanjutnya diproses secara hukum. “Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya.

Tags: Maling motormotor hilangTuban
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Racuni wartawan Pasuruan. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Cara Tukang Kupas Singkong Diduga Racuni Wartawan Pasuruan lewat Paket Minuman Misterius

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID