• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
wali kota surabaya tugu jatim

Wali Kota Surabaya. Eri Cahyadi. Foto: dok Kominfo Surabaya

Warga Miskin Difasilitasi Pemkot Surabaya Bantuan Hukum, Bukan untuk Perorangan

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Pemkot Surabaya telah mengesahkan Perwali Nomor 78 Tahun 2022. Perwali tersebut merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, Perwali No 78 Tahun 2022 mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Perwali tersebut telah ditetapkan pada 9 Agustus 2022.

You might also like

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

21/07/2026 8:30 PM
Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

21/07/2026 7:17 PM

“Jadi tahapan-tahapan (perkara) yang kami dampingi. Sedangkan untuk hasilnya, menjadi keputusan pihak pengadilan,” katanya.

Di tempat terpisah, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya Sidharta Praditya menjelaskan, ada 3 jenis perkara yang dapat menerima bantuan hukum litigasi sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 78 Tahun 2022. Yakni, perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara.

“Yang bisa menerima bantuan hukum litigasi adalah tersangka atau terdakwa jika itu perkara pidana. Sedangkan untuk perkara perdata adalah pihak penggugat maupun tergugat,” jelasnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/09/2022).

Dia membeberkan, prinsipnya, bantuan hukum untuk masyarakat miskin sifatnya bukan untuk perorangan. Tapi, diberikan kepada lembaga atau organisasi bantuan hukum yang mendampingi MBR.

“Dana yang diberikan untuk bantuan hukum litigasi yang mempunyai hukum mengikat adalah sebesar Rp5 juta,” jelasnya.

Dalam Pasal 2 Perwali Nomor 78 Tahun 2022 dijelaskan, tata cara permohonan bantuan hukum diajukan secara tertulis oleh penerima bantuan hukum. Hal itu terdiri dari identitas penerima serta uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan bantuan hukum.

Sidharta juga menjelaskan, permohonan bantuan hukum disampaikan penerima bantuan kepada kantor atau lembaga pemberi bantuan hukum. Sementara itu, pemberian bantuan hukum ini hanya boleh untuk satu pihak dan satu perkara.

“Secara detail, syarat dan tata cara untuk mendapatkan bantuan hukum ada di dalam Perwali Nomor 78 Tahun 2022. Seperti di antaranya penerima bantuan hukum adalah warga miskin,” tutupnya.

Tags: Bantuan hukumBantuan hukum warga miskinBantuan hukum warga miskin di SurabayaBantuan hukum warga miskin Kota SurabayaKota Surabaya hari iniPemkot Surabaya
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

by Dwi Linda
21/07/2026 8:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai...

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

by Dwi Linda
21/07/2026 6:45 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas perhubungan (dishub) terus mematangkan pelaksanaan program angkot pelajar gratis. Saat ini,...

Penjual kambing.

Viral Penjual Kambing Kota Batu Disebut Mirip Yesus, Ternyata Niat Awalnya untuk Berdakwah

by Dwi Linda
21/07/2026 6:33 PM
0

BATU, Tugujatim.id – Seorang penjual kambing Kota Batu, Jawa Timur, mendadak viral menjadi perbincangan di media sosial. Faiq Muhammad Alkhatiri...

Next Post
Tiket bus ekonomi. (Foto: Dok Dishub Surabaya/Tugu Jatim)

BBM Naik, Harga Tiket Bus Ekonomi di Terminal Bungurasih Ikut Terkerek

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID