SURABAYA, Tugujatim.id – Pemkot Surabaya telah mengesahkan Perwali Nomor 78 Tahun 2022. Perwali tersebut merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, Perwali No 78 Tahun 2022 mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Perwali tersebut telah ditetapkan pada 9 Agustus 2022.
“Jadi tahapan-tahapan (perkara) yang kami dampingi. Sedangkan untuk hasilnya, menjadi keputusan pihak pengadilan,” katanya.
Di tempat terpisah, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya Sidharta Praditya menjelaskan, ada 3 jenis perkara yang dapat menerima bantuan hukum litigasi sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 78 Tahun 2022. Yakni, perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara.
“Yang bisa menerima bantuan hukum litigasi adalah tersangka atau terdakwa jika itu perkara pidana. Sedangkan untuk perkara perdata adalah pihak penggugat maupun tergugat,” jelasnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/09/2022).
Dia membeberkan, prinsipnya, bantuan hukum untuk masyarakat miskin sifatnya bukan untuk perorangan. Tapi, diberikan kepada lembaga atau organisasi bantuan hukum yang mendampingi MBR.
“Dana yang diberikan untuk bantuan hukum litigasi yang mempunyai hukum mengikat adalah sebesar Rp5 juta,” jelasnya.
Dalam Pasal 2 Perwali Nomor 78 Tahun 2022 dijelaskan, tata cara permohonan bantuan hukum diajukan secara tertulis oleh penerima bantuan hukum. Hal itu terdiri dari identitas penerima serta uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan bantuan hukum.
Sidharta juga menjelaskan, permohonan bantuan hukum disampaikan penerima bantuan kepada kantor atau lembaga pemberi bantuan hukum. Sementara itu, pemberian bantuan hukum ini hanya boleh untuk satu pihak dan satu perkara.
“Secara detail, syarat dan tata cara untuk mendapatkan bantuan hukum ada di dalam Perwali Nomor 78 Tahun 2022. Seperti di antaranya penerima bantuan hukum adalah warga miskin,” tutupnya.