• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pungutan pajak daerah. (Foto: M. Ulul Azmy/Tugu Malang)

AFR, staf Bapenda Kota Batu, yang ditetapkan jadi tersangka atas dugaan kasus penyimpangan pungutan pajak daerah. (Foto: M. Ulul Azmy/Tugu Malang)

Pejabat Bapenda Kota Batu Diduga Terjerat Kasus Pungutan Pajak Daerah, Kejari Bakal Usut Tuntas

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

BATU, Tugujatim.id – Pengusutan kasus korupsi dilakukan di Kota Batu. Bahkan, Kejari Kota Batu bakal mengusut tuntas dugaan penyimpangan pungutan pajak daerah yang terjadi di lingkungan bapenda. Karena itu, mereka mulai memanggil saksi-saksi lain guna mendalami kasus ini lebih rinci.

Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo mengungkapkan, total ada 33 saksi yang telah diperiksa, baik dari kalangan ASN, notaris, maupun pihak swasta. Dia mengatakan, pendalaman ini dilakukan guna melengkapi bukti hingga potensi adanya tersangka baru. Mengingat jumlah kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar mencapai Rp1,084 miliar.

You might also like

Pameran Seni Surabaya.

Catat Tanggalnya! Ini Deretan Pameran Seni Surabaya yang Digelar Sepanjang Juni 2026

04/06/2026 11:07 AM
Jawa Timur.

Kabut dan Udara Kabur Mendominasi, Waspadai Jarak Pandang di Jawa Timur 4 Juni 2026

04/06/2026 8:23 AM

Kejari Kota Batu telah memanggil 5 saksi lagi. Salah satunya pejabat di lingkungan Bapenda Kota Batu. Dia adalah M. Chori yang saat ini menjabat sebagai kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu.

”Iya, betul. Total ada 5 saksi yang kami periksa kemarin,” ungkap Edi, Jumat (23/09/2022).

Edi mengatakan, kurang lebih butuh waktu 6 jam untuk mendalami perkara ini. Intinya, Kejari Kota Batu akan terus mengusut tuntas kasus penyalahgunaan wewenang ini agar tidak terjadi kejadian serupa di masa mendatang.

Pungutan pajak daerah. (Foto: M. Ulul Azmy/Tugu Malang)
Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo saat melakukan konferensi pers pada Jumat (23/09/2022). (Foto: M. Ulul Azmy/Tugu Malang)

“Kasus ini akan didalami lagi dan bukan tidak mungkin ada penambahan tersangka, mengingat kerugian negara yang ada cukup besar,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam perkara itu, 2 orang telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus penyimpangan pungutan pajak daerah yaitu AFR, staf PNS Bapenda Kota Batu; dan J, seorang makelar tanah.

Mereka terbukti bekerja sama mengakali aturan terkait bea perolehan hak atas tanah bangunan (BPHTB) dan pajak bumi bangunan (PBB). Keduanya terbukti membuat rugi negara senilai Rp1,084 miliar.

Tersangka AFR selaku staf analis pajak dan operator atau yang punya akses ke Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) telah mengubah NJOP objek pajak. Tersangka membuat Nomor Objek Pajak (NOP) baru serta mencetak SPPT – PBB di luar ketentuan yang diatur.

AFR ditetapkan tersangka bersama rekannya J yang merupakan makelar jual beli tanah. Keduanya bekerja sama agar biaya wajib pajak yang dikeluarkan dalam pengurusan tanah bisa ditebus dengan harga miring.

”Jadi keduanya bekerja sama. Jadi, di SISMIOP itu ada ketentuan pajak berbeda-beda seusai daerahnya. Nah, tersangka itu kelas NJOP-nya diubah agar besaran BPHTB-nya turun,” papar Edi.

Dia menambahkan, tindak penyimpangan pungutan pajak daerah berupa BPHTB dan PBB pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020.

Dari hasil pemeriksaan dan analisis di database SISMIOP, ditemukan tindak penyimpangan yang melanggar Pasal 51 Ayat (3) PERDA Kota Batu No.7/2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 Ayat (3) PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB dan penetapan besaran NJOP.

Selain itu, tersangka juga melanggar PERWALI No 54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5 soal Pendaftaran Objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan. Akibat perbuatan itu, negara rugi mencapai Rp1 miliar lebih (Rp.1.084.311.510,- )

Tags: Berita korupsiBerita korupsi terkiniberita kriminal di Kota Batu hari iniDugaan KorupsiKasus korupsi terkiniKorupsi pungutan pajak daerahKota Batu hari iniPungutan pajak daerahPungutan pajak daerah di Kota Batu
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Pameran Seni Surabaya.

Catat Tanggalnya! Ini Deretan Pameran Seni Surabaya yang Digelar Sepanjang Juni 2026

by Dwi Linda
04/06/2026 11:07 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Memasuki bulan Juni 2026, acara-acara yang diselenggarakan di Surabaya banyak macamnya, salah satunya pameran seni. Mau tahu...

Jawa Timur.

Kabut dan Udara Kabur Mendominasi, Waspadai Jarak Pandang di Jawa Timur 4 Juni 2026

by Dwi Linda
04/06/2026 8:23 AM
0

Tugujatim.id - Prakiraan cuaca Jawa Timur untuk Kamis (04/06/2026) menunjukkan dominasi kabut, udara kabur, dan kondisi berawan di banyak wilayah,...

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 8:13 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Harga bawang merah di Kabupaten Probolinggo masih bertahan tinggi usai Hari Raya Iduladha 2026. Di sejumlah pasar...

Next Post
El Burrito. (Foto: Dok Fave Hotel Malang/Tugu Jatim)

El Burrito, Kuliner Premium Maknyus Khas Meksiko ala Fave Hotel Malang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID