BATU, Tugujatim.id – Pengusutan kasus korupsi dilakukan di Kota Batu. Bahkan, Kejari Kota Batu bakal mengusut tuntas dugaan penyimpangan pungutan pajak daerah yang terjadi di lingkungan bapenda. Karena itu, mereka mulai memanggil saksi-saksi lain guna mendalami kasus ini lebih rinci.
Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo mengungkapkan, total ada 33 saksi yang telah diperiksa, baik dari kalangan ASN, notaris, maupun pihak swasta. Dia mengatakan, pendalaman ini dilakukan guna melengkapi bukti hingga potensi adanya tersangka baru. Mengingat jumlah kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar mencapai Rp1,084 miliar.
Kejari Kota Batu telah memanggil 5 saksi lagi. Salah satunya pejabat di lingkungan Bapenda Kota Batu. Dia adalah M. Chori yang saat ini menjabat sebagai kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu.
”Iya, betul. Total ada 5 saksi yang kami periksa kemarin,” ungkap Edi, Jumat (23/09/2022).
Edi mengatakan, kurang lebih butuh waktu 6 jam untuk mendalami perkara ini. Intinya, Kejari Kota Batu akan terus mengusut tuntas kasus penyalahgunaan wewenang ini agar tidak terjadi kejadian serupa di masa mendatang.
“Kasus ini akan didalami lagi dan bukan tidak mungkin ada penambahan tersangka, mengingat kerugian negara yang ada cukup besar,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam perkara itu, 2 orang telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus penyimpangan pungutan pajak daerah yaitu AFR, staf PNS Bapenda Kota Batu; dan J, seorang makelar tanah.
Mereka terbukti bekerja sama mengakali aturan terkait bea perolehan hak atas tanah bangunan (BPHTB) dan pajak bumi bangunan (PBB). Keduanya terbukti membuat rugi negara senilai Rp1,084 miliar.
Tersangka AFR selaku staf analis pajak dan operator atau yang punya akses ke Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) telah mengubah NJOP objek pajak. Tersangka membuat Nomor Objek Pajak (NOP) baru serta mencetak SPPT – PBB di luar ketentuan yang diatur.
AFR ditetapkan tersangka bersama rekannya J yang merupakan makelar jual beli tanah. Keduanya bekerja sama agar biaya wajib pajak yang dikeluarkan dalam pengurusan tanah bisa ditebus dengan harga miring.
”Jadi keduanya bekerja sama. Jadi, di SISMIOP itu ada ketentuan pajak berbeda-beda seusai daerahnya. Nah, tersangka itu kelas NJOP-nya diubah agar besaran BPHTB-nya turun,” papar Edi.
Dia menambahkan, tindak penyimpangan pungutan pajak daerah berupa BPHTB dan PBB pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020.
Dari hasil pemeriksaan dan analisis di database SISMIOP, ditemukan tindak penyimpangan yang melanggar Pasal 51 Ayat (3) PERDA Kota Batu No.7/2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 Ayat (3) PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB dan penetapan besaran NJOP.
Selain itu, tersangka juga melanggar PERWALI No 54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5 soal Pendaftaran Objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan. Akibat perbuatan itu, negara rugi mencapai Rp1 miliar lebih (Rp.1.084.311.510,- )