Bos Tambang Ilegal di Gempol Pasuruan Didakwa Pasal Berlapis, Diduga Modus Bangun Perumahan Prajurit TNI

Dwi Lindawati

News

Bos tambang ilegal. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)
Suasana sidang perdana kasus dugaan tambang ilegal yang menyeret bos tambang Andreas Tanudjaja alias AT digelar di Pengadilan Negeri Bangil pada Selasa (04/10/2022). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

PASURUAN, Tugujatim.id – Sidang perdana kasus dugaan tambang ilegal atau ilegal mining yang menyeret bos tambang Andreas Tanudjaja, 62, alias AT digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan, Selasa (04/10/2022). Agenda sidang perdana bos tambang ilegal kali ini merupakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Andreas Tanudjaja.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Ahmad Suhel Najir ini, JPU membacakan dakwaan terkait temuan tanah seluas 14 hektare di Dusun Jurangpelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, milik Andreas Tanudjaya yang diduga dipakai untuk aktivitas pertambangan.

Menurut JPU, bos tambang ilegal ini diduga awalnya menggunakan modus pembangunan perumahan prajurit TNI. Faktanya di lapangan, ternyata tanah belasan hektare tersebut justru digunakan sebagai tambang galian pasir dan batu.

“Pembangunan perumahan prajurit hanya 4 rumah contoh saja. Sementara aktivitas tambang galian C berjalan mulai 2017-2020,” ujar Hafis, salah satu JPU dari Kejari Kabupaten Pasuruan.

JPU juga menjelaskan, jika terdakwa Andreas Tanudjaya mengatasnamakan PT Prawira Tata Pratama sudah dua kali melayangkan permohonan izin prinsip atau izin lokasi pembangunan perumahan prajurit ke Pemerintah Kabupaten Pasuruan, yakni pada April 2017 dan Oktober 2018.

Namun, Pemkab Pasuruan tidak pernah memberikan izin prinsip perumahan prajurit karena dinilai lokasinya tidak sesuai peruntukan tata ruang dalam aturan perda.

“Bupati Pasuruan tidak memberi izin karena area tersebut tidak sesuai tata ruang dan termasuk lahan pertanian kering,” ungkapnya.

Dari berbagai temuan tersebut, JPU menilai terdakwa AT diduga telah melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak kelestarian lingkungan. Jadi, JPU menilai terdakwa Andreas Tanudjaya telah melakukan pelanggaran pidana dan didakwa dengan pasal berlapis.

Andreas Tanudjaja dalam dakwaan ke satu primair didakwa melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, subsider Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Kemudian bos tambang ilegal ini dalam dakwaan kedua primair didakwa melanggar Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, subsider Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 56 ke- 2 KUHP

Selanjutnya dakwaan ketiga, dia didakwa melanggar Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terakhir, Andreas Tanudjaja dalam dakwaan keempat primair didakwa melanggar Pasal 70 Ayat (2) Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, subsider Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Saat ditemui usai persidangan, Mustofa Abidin selaku kuasa hukum Andreas Tanudjaja mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU. Pembacaan eksepsi ini rencananya akan digelar pada agenda sidang Senin (10/10/2022).

“Rencananya, minggu depan kami akan ajukan eksepsi,” ujar Mustofa.

Ditanya terkait pasal berlapis yang didakwaan terhadap kliennya, Mustofa mengatakan, pihaknya masih perlu mempelajari salinan poin-poin dakwaan dari JPU.

“Secara fisik tebalnya seratus halaman lebih dan pasalnya juga pasal berlapis. Terlepas dari itu semua, ini adalah dakwaan, benar atau tidaknya akan terungkap di persidangan,” ujarnya.

Popular Post

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Puting beliung di Jember.

Angin Puting Beliung di Jember Rusak Rumah Warga Desa Jambearum, Dua Dusun Terdampak!

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Angin puting beliung di Jember, Jawa Timur, terjadi pada Jumat (28/02/2025). Akibatnya, sejumlah rumah warga di Desa ...

KAI

12 Ribu Pelanggan Kereta Api Manfaatkan Awal Ramadan ‘Munggahan’ di Kampung Halaman

Darmadi Sasongko

MALANG, Tugujatim.id – Volume Pelanggan Kereta Api di Stasiun Malang periode Jumat (28/2) hingga Minggu (2/3) total sebanyak 12.028 orang ...