• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Bos tambang ilegal. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Suasana sidang perdana kasus dugaan tambang ilegal yang menyeret bos tambang Andreas Tanudjaja alias AT digelar di Pengadilan Negeri Bangil pada Selasa (04/10/2022). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Bos Tambang Ilegal di Gempol Pasuruan Didakwa Pasal Berlapis, Diduga Modus Bangun Perumahan Prajurit TNI

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Sidang perdana kasus dugaan tambang ilegal atau ilegal mining yang menyeret bos tambang Andreas Tanudjaja, 62, alias AT digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan, Selasa (04/10/2022). Agenda sidang perdana bos tambang ilegal kali ini merupakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Andreas Tanudjaja.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Ahmad Suhel Najir ini, JPU membacakan dakwaan terkait temuan tanah seluas 14 hektare di Dusun Jurangpelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, milik Andreas Tanudjaya yang diduga dipakai untuk aktivitas pertambangan.

You might also like

Jawa Timur.

Kabut dan Udara Kabur Mendominasi, Waspadai Jarak Pandang di Jawa Timur 4 Juni 2026

04/06/2026 8:23 AM
BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM

Menurut JPU, bos tambang ilegal ini diduga awalnya menggunakan modus pembangunan perumahan prajurit TNI. Faktanya di lapangan, ternyata tanah belasan hektare tersebut justru digunakan sebagai tambang galian pasir dan batu.

“Pembangunan perumahan prajurit hanya 4 rumah contoh saja. Sementara aktivitas tambang galian C berjalan mulai 2017-2020,” ujar Hafis, salah satu JPU dari Kejari Kabupaten Pasuruan.

JPU juga menjelaskan, jika terdakwa Andreas Tanudjaya mengatasnamakan PT Prawira Tata Pratama sudah dua kali melayangkan permohonan izin prinsip atau izin lokasi pembangunan perumahan prajurit ke Pemerintah Kabupaten Pasuruan, yakni pada April 2017 dan Oktober 2018.

Namun, Pemkab Pasuruan tidak pernah memberikan izin prinsip perumahan prajurit karena dinilai lokasinya tidak sesuai peruntukan tata ruang dalam aturan perda.

“Bupati Pasuruan tidak memberi izin karena area tersebut tidak sesuai tata ruang dan termasuk lahan pertanian kering,” ungkapnya.

Dari berbagai temuan tersebut, JPU menilai terdakwa AT diduga telah melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak kelestarian lingkungan. Jadi, JPU menilai terdakwa Andreas Tanudjaya telah melakukan pelanggaran pidana dan didakwa dengan pasal berlapis.

Andreas Tanudjaja dalam dakwaan ke satu primair didakwa melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, subsider Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Kemudian bos tambang ilegal ini dalam dakwaan kedua primair didakwa melanggar Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, subsider Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 56 ke- 2 KUHP

Selanjutnya dakwaan ketiga, dia didakwa melanggar Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terakhir, Andreas Tanudjaja dalam dakwaan keempat primair didakwa melanggar Pasal 70 Ayat (2) Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, subsider Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Saat ditemui usai persidangan, Mustofa Abidin selaku kuasa hukum Andreas Tanudjaja mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU. Pembacaan eksepsi ini rencananya akan digelar pada agenda sidang Senin (10/10/2022).

“Rencananya, minggu depan kami akan ajukan eksepsi,” ujar Mustofa.

Ditanya terkait pasal berlapis yang didakwaan terhadap kliennya, Mustofa mengatakan, pihaknya masih perlu mempelajari salinan poin-poin dakwaan dari JPU.

“Secara fisik tebalnya seratus halaman lebih dan pasalnya juga pasal berlapis. Terlepas dari itu semua, ini adalah dakwaan, benar atau tidaknya akan terungkap di persidangan,” ujarnya.

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniBos tambang di PasuruanBos Tambang IlegalBos tambang ilegal di GempolBos tambang ilegal Gempol PasuruanKabupaten Pasuruan hari iniKasus tambang ilegal di PasuruanTambang ilegal di Gempol Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Jawa Timur.

Kabut dan Udara Kabur Mendominasi, Waspadai Jarak Pandang di Jawa Timur 4 Juni 2026

by Dwi Linda
04/06/2026 8:23 AM
0

Tugujatim.id - Prakiraan cuaca Jawa Timur untuk Kamis (04/06/2026) menunjukkan dominasi kabut, udara kabur, dan kondisi berawan di banyak wilayah,...

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 8:13 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Harga bawang merah di Kabupaten Probolinggo masih bertahan tinggi usai Hari Raya Iduladha 2026. Di sejumlah pasar...

Semeru

Pendaki Semeru Terjatuh Saat Lewat Jalur Ilegal, Evakuasi Terkendala Medan Curam

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pendaki Semeru kembali memakan korban. Seorang pendaki dilaporkan terjatuh di lereng Gunung Semeru usai nekat melintas melalui...

Next Post
Kapolres Malang. (Foto: Rubianto/Tugu Malang)

Tragedi Kanjuruhan, Kompolnas: Kapolres Malang Tak Perintahkan Pakai Gas Air Mata

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID