• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kantor ATR/BPN Bojonegoro. (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim)

Kantor ATR/BPN Bojonegoro. (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim)

Lewat Sertifikat Elektronik, Warga Bojonegoro Mudah Mengurus Tanahnya

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Ada kabar gembira bagi masyarakat Bojonegoro soal pengurusan sertifikat tanah melalui sertifikat elektronik. Kini mereka tak perlu lagi repot-repot untuk mengurusnya langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebab, sertifikat analog atau konvensional akan diubah menjadi sertifikat elektronik.

Hal itu sesuai dari keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang akan memberlakukan pergantian sertifikat analog atau konvensional menjadi sertifikat elektronik pada 2021 ini. Di Kabupaten Bojonegoro, peraturan tersebut akan berlaku jika sudah mendapat arahan dari pemerintah pusat.

You might also like

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

04/06/2026 3:30 PM
Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

04/06/2026 1:57 PM

“Peraturan mengenai sertifikat elektronik memang sudah ada, tapi belum berjalan di Bojonegoro. Sebab, kami masih menunggu perintah dari atasan terkait pengubahan sertifikat tanah konvensional menjadi sertifikat elektronik,” ujar Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) BPN Bojonegoro Hilman Afandi kepada awak media Rabu (10/02/2021).

Pergantian sertifikat analog atau konvensional menjadi sertifikat elektronik mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021.

Hilman Afandi menjelaskan bahwa penerapan tersebut akan bertahap pelaksanaannya.

“Memang BPN itu sudah mulai akan menerapkan sertifikat elektronik, tapi penerapannya tidak langsung, semua berproses, mungkin wilayah Jakarta atau Surabaya terlebih dahulu,” tambahnya.

Nantinya jika peraturan tersebut sudah berjalan di Bojonegoro, masyarakat yang ingin mengubah sertifikat tanahnya menjadi elektronik harus mengajukan kepada BPN dengan syarat telah tervalidasi.

“Jadi, masyarakat nanti yang mengajukan ke sini (kantor BPN), bukan kami yang mendatangi masyarakat. Semua yang daftar bisa mendapatkan sertifikat, tapi harus sudah selesai dari semua masalah, termasuk mengenai posisi letaknya sudah dilakukan validasi, baik secara fisik maupun yuridis,” tambah Hilman.

Dia menjelaskan bahwa tidak ada penarikan sertifikat dari pemerintah, maka dari itu dia mengimbau kepada mayarakat agar tidak salah dalam memberikan sertifikat tanahnya kepada orang lain.

“Jangan sampai memberikan sertifikat kepada orang yang mengaku sebagai petugas BPN,” tuturnya.

Sebelumnya pada 2019, pemerintah telah memberlakukan hak tanggungan elektronik dan di Bojonegoro telah menerapkannya 100%.

“Hak tanggungan elektronik kan kalau dulu dalam bentuk buku, sekarang sudah elektronik. Sertifikat elektronik ini sudah dimulai sejak 2019. Sekarang di Bojonegoro 100% pelayanan hak tanggungan juga sudah elektronik, termasuk pengecekan sertifikat, jadi tidak perlu datang ke sini (kantor BPN),” ujarnya.

Menurut Hilman, ini adalah salah upaya untuk memangkas jalur birokrasi karena masyarakat tidak perlu datang ke BPN. (Mila Arinda/ln)

Tags: Badan Pertanahan Nasionalfasilitas wargasertifikat elektroniksertifikat konvensionalsertifikat tanah
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Jemaah haji Kabupaten Malang.

Update 2 Jemaah Haji Kabupaten Malang Wafat di Makkah, Sakit Sempat Dirawat di RS

by Dwi Linda
04/06/2026 1:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kabar duka datang dari dua jemaah haji Kabupaten Malang yang meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi. Mereka...

Probolinggo.

Lukai Diri Sendiri, Perawat RS di Probolinggo Rekayasa Dibegal demi Tutupi Jual Motor sang Ayah

by Dwi Linda
04/06/2026 12:32 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Kasus dugaan pembegalan yang sempat menghebohkan warga Kabupaten Probolinggo akhirnya terungkap. Seorang perawat RSUD Waluyo Jati Kraksaan...

Next Post
Forkopimda Jatim saat mengunjungi dua posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Surabaya, Rabu (10/02/2021). (Foto: Kominfo Jatim/Tugu Jatim)

Forkopimda Jatim Kunjungi Posko PPKM Mikro di Surabaya

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID