TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Tuban telah memeriksa 11 orang dalam kasus pengeroyokan dua remaja di tepi Jalan Raya Plumpang-Rengel, Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, pada 24 September 2022, pukul 01.00 WIB.
Hasilnya, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya masih di bawah umur. Penahanan dilakukan pada tersangka yang sudah dewasa. Sedangkan alat bukti yang diamankan ada sembilan buah handpone dan sebuah golok.
Selain itu, polisi melakukan pengembangan perkara terhadap pelaku yang belum tertangkap yang diduga berjumlah 50 orang.
Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya lewat Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta menuturkan bahwa kasus ini berawal saat kedua korban yang juga masih di bawah umur hendak membeli makanan ke wilayah Kecamatan Plumpang dengan berboncengan sepeda motor.
Sesampainya di timur SMAN 1 Rengel, bebernya, korban dihentikan oleh sekelompok orang yang tidak kenal dan secara bersama-sama mengeledah tubuh korban. Tak hanya itu, motor korban juga diperiksa dan ditemukan baju perguruan silat. Kemudian secara bersama-sama para tersangka memukuli korban.
“Saat dilakukan pemeriksaan para tersangka terpengaruh minuman keras,” ucap Gananta, pada Rabu (5/10/2022).
Akibat kejadian itu, kata dia, korban mengalami luka terbuka di betis sebelah kanan, punggung tangan kanan, pergelangan tangan kanan, pangkal lengan kanan, dan memar di wajah. “Saat ini korban sudah bisa melakukan aktivitas seperti semula lagi,” terangnya.
Sedangkan para tersangka terjerat pasal 80 ayat (2) atau (1) Jo 76 C UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” tandasnya.