PASURUAN, Tugujatim.id – Sidang lanjutan kasus dugaan tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, yang menyeret terdakwa bos tambang Andreas Tanudjaja alias AT digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, Senin (10/10/2022). Agenda sidang kali ini merupakan pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa bos tambang ilegal atas dakwaan JPU.
Mustofa Abidin, kuasa hukum terdakwa kasus dugaan tambang ilegal Andreas Tanudjaja, menyampaikan 3 poin eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU di depan majelis hakim. Poin pertama, Mustofa berpendapat dakwaan JPU terhadap kliennya adalah salah sasaran. Dalam argumennya, Mustofa manyampaikan Andreas Tanudjaja diduga bukanlah pemeran utamanya.
“JPU salah sasaran karena dalam kasus ini terdakwa bukan peran utama. Karena urusan perusahaan (terkait tambang) telah diserahkan secara penuh ke Dirut PT Prawira Utama Stevanus,” ujar Mustofa.
Poin kedua, Mustofa mengatakan keberatan dengan proses penyidikan jaksa yang menurutnya terkesan lambat dalam memanggil dan memeriksa Dirut PT Prawira Utama Stefanus.
“Sampai yang bersangkutan meninggal dunia pada Februari 2022, Stefanus baru dipanggil dua kali,” imbuhnya.
Untuk poin ketiga, kuasa hukum terdakwa mempertanyakan hasil temuan fakta yang menurutnya bertentangan terkait jumlah luasan tanah tambang yang didakwakan tidak memiliki izin. Di mana dalam dakwaan JPU, didapati tanah seluas 18 hektare yang diduga tidak memiliki izin untuk dijadikan tambang oleh terdakwa Andreas Tanudjaja.
Sementara menurut Mustofa, kliennya hanya memiliki hak saham atas tanas seluas 4 hektare saja.
“Dalam pembacaan dakwaan kemarin ini yang menurut kami simpang siur, dari 18 hektare yang katanya tidak berizin, klien saya cuma punya saham 4 hektare, dan hanya sebagai pemegang saham bukan direktur utama,” ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengungkapkan pihaknya akan mempelajari poin-poin eksepsi dari terdakwa dan akan menjawabnya pada persidangan mendatang.
“Kami akan jawab eksepsi kuasa hukum terdakwa di sidang minggu depan,” ucap Jemmy.