Sidang Kasus Dugaan Tambang Ilegal Bulusari Gempol, Kuasa Hukum Terdakwa Sampaikan 3 Poin Keberatan

Dwi Lindawati

KriminalNews

Kasus dugaan tambang ilegal. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)
Suasana sidang pembacaan eksepsi kuasa hukum terdakwa Andreas Tanudjaja atas kasus dugaan tambang ilegal Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, di PN Bangil Kabupaten Pasuruan, Senin (10/10/2022). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

PASURUAN, Tugujatim.id – Sidang lanjutan kasus dugaan tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, yang menyeret terdakwa bos tambang Andreas Tanudjaja alias AT digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, Senin (10/10/2022). Agenda sidang kali ini merupakan pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa bos tambang ilegal atas dakwaan JPU.

Mustofa Abidin, kuasa hukum terdakwa kasus dugaan tambang ilegal Andreas Tanudjaja, menyampaikan 3 poin eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU di depan majelis hakim. Poin pertama, Mustofa berpendapat dakwaan JPU terhadap kliennya adalah salah sasaran. Dalam argumennya, Mustofa manyampaikan Andreas Tanudjaja diduga bukanlah pemeran utamanya.

“JPU salah sasaran karena dalam kasus ini terdakwa bukan peran utama. Karena urusan perusahaan (terkait tambang) telah diserahkan secara penuh ke Dirut PT Prawira Utama Stevanus,” ujar Mustofa.

Poin kedua, Mustofa mengatakan keberatan dengan proses penyidikan jaksa yang menurutnya terkesan lambat dalam memanggil dan memeriksa Dirut PT Prawira Utama Stefanus.

“Sampai yang bersangkutan meninggal dunia pada Februari 2022, Stefanus baru dipanggil dua kali,” imbuhnya.

Untuk poin ketiga, kuasa hukum terdakwa mempertanyakan hasil temuan fakta yang menurutnya bertentangan terkait jumlah luasan tanah tambang yang didakwakan tidak memiliki izin. Di mana dalam dakwaan JPU, didapati tanah seluas 18 hektare yang diduga tidak memiliki izin untuk dijadikan tambang oleh terdakwa Andreas Tanudjaja.

Sementara menurut Mustofa, kliennya hanya memiliki hak saham atas tanas seluas 4 hektare saja.

“Dalam pembacaan dakwaan kemarin ini yang menurut kami simpang siur, dari 18 hektare yang katanya tidak berizin, klien saya cuma punya saham 4 hektare, dan hanya sebagai pemegang saham bukan direktur utama,” ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengungkapkan pihaknya akan mempelajari poin-poin eksepsi dari terdakwa dan akan menjawabnya pada persidangan mendatang.

“Kami akan jawab eksepsi kuasa hukum terdakwa di sidang minggu depan,” ucap Jemmy.

Popular Post

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Puting beliung di Jember.

Angin Puting Beliung di Jember Rusak Rumah Warga Desa Jambearum, Dua Dusun Terdampak!

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Angin puting beliung di Jember, Jawa Timur, terjadi pada Jumat (28/02/2025). Akibatnya, sejumlah rumah warga di Desa ...

KAI

12 Ribu Pelanggan Kereta Api Manfaatkan Awal Ramadan ‘Munggahan’ di Kampung Halaman

Darmadi Sasongko

MALANG, Tugujatim.id – Volume Pelanggan Kereta Api di Stasiun Malang periode Jumat (28/2) hingga Minggu (2/3) total sebanyak 12.028 orang ...