• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
KPU Tuban. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Ilustrasi Kantor KPU Tuban. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

KPU Tuban Diputus Bersalah Kasus Verifikasi Administrasi, Bawaslu Beri Teguran Tertulis

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Majelis hakim dari Bawaslu Provinsi Jatim akhirnya memutus KPU Kabupaten Tuban bersalah. Akibatnya, KPU Tuban diberi teguran tertulis untuk tidak mengulangi kasus tahapan verifikasi administrasi.

Ketua Bawaslu Tuban Sullamul Hadi menyampaikan itu. Gus Hadi, sapaan akrabnya, mengatakan, majelis memutus KPU Tuban bersalah. Sebab, KPU dianggap telah melanggar PKPU Nomor 4 Tahun 2022 pada Pasal 39 yang menyebut verifikasi administrasi keanggotaan parpol dilakukan dengan cara menghadirkan secara langsung ke kantor KPU.

You might also like

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

13/06/2026 6:08 PM
Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

13/06/2026 5:25 PM

Sedangkan saat itu, pada tahapan verikasi keanggotaan parpol yang ganda. Dari jumlah yang diklarifikasi 32 orang, 8 orang yang tidak hadir. Jadi, KPU melakukan klarifikasi menggunakan video call.

“Padahal dalam PKPU 4 dihadirkan. Ini divideo call. Kan berbeda,” terang Gus Hadi.

Saat ditanya terkait SK KPU No 346 Tahun 2022, dengan memperbolehkan menggandeng sarana teknologi informasi jika memang dalam verifikasi administrasi klarifikasi tidak hadir secara langsung.

“Klarifikasi kan dilakukan pada 5 Agustus. Sedangkan surat itu terbit pada 8 Agustus,” terangnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tuban Fatkul Iksan saat dikonfirmasi mengatakan, putusan Bawaslu Jatim hanya memberikan peringatan agar tidak diulangi lagi. Untuk hasil dari video call saat klarifikasi tidak dipersoalkan. Artinya, status klarifikasi dengan video call tetap MS atau memenuhi syarat.

“Terkait putusan tersebut, kami menghormatinya karena memang sudah menjadi putusan lembaga majelis hakim yang menangani proses pengawasan pemilu,” ucapnya.

Tags: Bawaslu JatimBerita Kabupaten Tuban hari iniKabupaten Tuban hari iniKPU Kabupaten TubanKPU TubanPutusan bersalah KPU TubanVerifikasi administrasiVerifikasi administrasi parpol
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

by Dwi Linda
13/06/2026 6:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Warga Kota Malang mulai mempertanyakan kelanjutan proyek penataan Pasar Induk Gadang setelah proses relokasi pedagang dilakukan sejak...

Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

by Dwi Linda
13/06/2026 5:25 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mulai berdampak pada biaya operasional pemerintah daerah. Di tengah...

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

by Dwi Linda
13/06/2026 8:58 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Sabtu (13/06/2026) didominasi hujan ringan, udara kabur, dan kondisi berawan di berbagai wilayah....

Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:54 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian terhadap santri asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung,...

Next Post
Lentera Makam dan Peti Kemas. (Foto: Dok Pemkot Pasuruan/Tugu Jatim)

Launching Layanan Lentera Makam dan Peti Kemas, Akta Kematian Warga Kota Pasuruan Tinggal Dikirim via WA

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID