TUBAN, Tugujatim.id – Majelis hakim dari Bawaslu Provinsi Jatim akhirnya memutus KPU Kabupaten Tuban bersalah. Akibatnya, KPU Tuban diberi teguran tertulis untuk tidak mengulangi kasus tahapan verifikasi administrasi.
Ketua Bawaslu Tuban Sullamul Hadi menyampaikan itu. Gus Hadi, sapaan akrabnya, mengatakan, majelis memutus KPU Tuban bersalah. Sebab, KPU dianggap telah melanggar PKPU Nomor 4 Tahun 2022 pada Pasal 39 yang menyebut verifikasi administrasi keanggotaan parpol dilakukan dengan cara menghadirkan secara langsung ke kantor KPU.
Sedangkan saat itu, pada tahapan verikasi keanggotaan parpol yang ganda. Dari jumlah yang diklarifikasi 32 orang, 8 orang yang tidak hadir. Jadi, KPU melakukan klarifikasi menggunakan video call.
“Padahal dalam PKPU 4 dihadirkan. Ini divideo call. Kan berbeda,” terang Gus Hadi.
Saat ditanya terkait SK KPU No 346 Tahun 2022, dengan memperbolehkan menggandeng sarana teknologi informasi jika memang dalam verifikasi administrasi klarifikasi tidak hadir secara langsung.
“Klarifikasi kan dilakukan pada 5 Agustus. Sedangkan surat itu terbit pada 8 Agustus,” terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tuban Fatkul Iksan saat dikonfirmasi mengatakan, putusan Bawaslu Jatim hanya memberikan peringatan agar tidak diulangi lagi. Untuk hasil dari video call saat klarifikasi tidak dipersoalkan. Artinya, status klarifikasi dengan video call tetap MS atau memenuhi syarat.
“Terkait putusan tersebut, kami menghormatinya karena memang sudah menjadi putusan lembaga majelis hakim yang menangani proses pengawasan pemilu,” ucapnya.