MALANG, Tugujatim.id – Polres Malang akhirnya berhasil mengungkap misteri mayat terkubur dengan posisi terbalik di bekas mes Pembangkit Jawa Bali (PJB), Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Korban bernama Mistrin, 56, yang ternyata dibunuh anak kandungnya sendiri untuk dijadikan tumbal mendapatkan harta karun.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menjelaskan jika hasil otopsi menyatakan mayat tersebut sudah meninggal 2 minggu yang lalu.
“Saat diotopsi, ternyata mayatnya diperkirakan sudah meninggal dua minggu yang lalu. Dan ada perbedaan pada bagian tubuhnya. Jadi, mayat tersebut ditemukan dalam kondisi tertanam di tanah, tapi kakinya terbalik di atas. Sedangkan kepala sampai dada si korban ini terkubur di dalam tanah,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Sabtu sore (13/02/2021).
Setelah 2 hari melaksanakan penyelidikan, Satreskrim Polres Malang akhirnya berhasil mengungkap misteri pembunuhan ini. Pelakunya adalah anak kandung korban bernama Arifudin Hamdy, 35.
“Akhirnya setelah proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Malang, kami menyatakan bahwa kasus ini adalah kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak laki-laki yang merupakan anak kandung korban sendiri,” tuturnya.
Kronologi kejadian itu sendiri bermula pada Januari 2021 lalu saat korban dan tersangka bersama-sama menemukan seorang dukun di wilayah Wlingi, Kabupaten Blitar.
“Setelah dilakukan proses penyidikan, akhirnya ditemukan bahwa korban bernama Mistrin yang berusia 56 tahun pada Januari 2021 lalu ini sempat menemui orang pintar di daerah Wlingi, Kabupaten Blitar, bersama si anak yang juga pelaku pembunuhan,” beber Hendri.
Tujuan keduanya menemui dukun itu adalah menanyakan kebenaran adanya harta karun yang terkubur di sekitar bangunan bekas mes di PJB Karangkates.
“Tujuan keduanya untuk menanyakan harta karun yang terkubur di sekitar kios tempat korban berjualan. Dari keterangan orang pintar tersebut muncul anggapan di bangunan tua sekitar TKP tersebut ada harta karunnya,” ucapnya.
Selanjutnya, korban langsung berencana untuk menggali di sekitar PJB Karangkates pada 26 Januari 2021.
“Hingga akhirnya pada 26 Januari 2021, si korban meminjam cangkul dan sabit dari kios tetangganya untuk menggali tanah di bangunan tua yang menjadi TKP pembunuhan tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, Kapolres kelahiran Solok, Sumatera Barat, ini menceritakan jika korban melakukan upaya penggalian di TKP. Setengah jam kemudian, si tersangka menyusul. Kemudian pelaku mengatakan jika saat itu korban sudah dalam kondisi pusing-pusing.
Baru setelah itu si tersangka mendapatkan bisikan dari alam gaib untuk mendorong ibunya ke dalam lubang yang sudah digali tersebut.
“Setelah itu, tersangka merasa mendapatkan bisikan mungkin dari alam gaib. Dia mendapatkan bisikan agar mendorong korban ke dalam lubang yang sudah digali tersebut. Harapannya, setelah didorong nanti akan keluar harta karunnya, mungkin ini bisa disebut sebagai tumbal,” tandasnya.
Hendri lalu mengatakan jika setelah mendorong ibunya hingga tewas, pelaku langsung mengubur mayat ibunya dengan posisi terbalik, yaitu posisi kaki di atas. Dan tersangka pun langsung meninggalkan TKP serta kembali beraktivitas seperti biasanya.
“Si tersangka ini sempat kembali ke TKP setelah 3 hari kejadian untuk memastikan apakah sudah ada harta karunnya di sana atau tidak. Ternyata belum ada harta karun yang keluar dan posisi korban masih di posisi yang sama,” katanya.
Hingga akhirnya mayat tersebut ditemukan oleh seorang petugas PJB Karangkates yang sedang membersihkan lokasi tersebut.
“Pada 11 Februari 2021, mayat korban ditemukan warga di sana yang kebetulan sedang melakukan aktivitas. Warga langsung melapor kepada Polsek Sumberpucung,” jelasnya.
Jajaran Satreskrim Polres Malang sendiri hingga saat ini masih memeriksa tersangka, begitu juga dengan kondisi kejiwaannya.
“Sejauh ini belum ada tanda-tanda pemukulan terhadap korban karena kondisi tubuhnya tidak ada tanda memar atau luka dari senjata tumpul maupun senjata tajam. Tapi, kami tetap akan memeriksa lebih lanjut mengenai kondisi kejiwaan tersangka,” ucapnya.
Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
“Pasal yang dikenakan yaitu 338 KUHP tentang pembunuhan, kemudian kami juncto dengan Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka sendiri mengatakan jika harta karun yang dia gali berupa berlian berdasarkan informasi dari dukun yang didatangi keduanya.
“Saya dapat informasi ada harta karun di bangunan tua PJB, informasinya dari dukun. Mbah Joni (dukun) bilang kalau itu saya keruk (gali), itu dapat harta karun. Harta karunnya berupa berlian dan itu belum dapat hingga sekarang,” lanjutnya.
Tersangka juga mengatakan jika ibunya sudah lama menderita sakit kepala. Dan saat kejadian, ibunya meninggal karena ditarik makhluk halus ke dalam lubang galiannya sendiri.
“Yang menggali itu Ibu sebelum meninggal. Setelah itu orangnya tidak sadarkan diri karena pusing. Pusingnya itu sudah lama yang dirasakan ibu saya. Lalu Ibu saya meninggal dan ada yang narik dari dalam situ (lubang galian) oleh penghuninya (makhluk halus),” jelasnya.
Dia juga menjelaskan jika area sekitar PJB Karangkates tersebut memang terkenal angker.
“Saya dikasih tahu kalau di situ angker, ada orang yang masuk ke situ bilang ada penghuninya (makhluk halus),” ujarnya. (rap/ln)