PASURUAN, Tugujatim.id – Polres Pasuruan menangkap M (47) dan AJ (44) dalam keadaan teler di dalam kandang kambing, di Dusun Gunung Petung, Desa Tutur, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Rabu (26/10/2022), sekitar pukul 12.30 WIB.
Warga Kecamatan Tutur itu diduga mengonsumsi sabu-sabu di dalam kandang kambing secara sembunyi-sembunyi.
“Barawal dari laporan warga sekitar, kita lakukan penyelidikan dan penangkapan sekitar pukul 12.30 WIB,” ujar Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, pada Minggu (30/10/2022).
Slamet menjelaskan bahwa bapak-bapak itu diduga sudah sering mengonsumsi sabu-sabu dengan dalih untuk menghilangkan stres.
Pagi hari sebelum ditangkap, kata Slamet, M janjian dengan temannya, AJ, untuk mengonsumsi sabu-sabu. Karena takut ketahuan warga, mereka berupaya mencari tempat yang sepi. Kebetulan, M yang sehari-hari bertani itu, punya kandang kambing. Dua pria paruh baya inipun sepakat untuk bertemu di pinggir kandang kambing tersebut.
Namun, kata Slamet, ketika sedang asyik memakai sabu-sabu, bapak-bapak itu dikagetkan dengan kedatangan anggota polisi. “Pas mereka nyabu di kandang kambing, petugas melakukan pengerebekan,” ungkapnya.
Dengan kondisi masih teler, M dan AJ langsung digelandang polisi ke kantor Polsek Nongkojajar. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti lima kantong plastik berisi narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dengan berat total 3,22 gram. Petugas juga menemukan alat bong yang dibuat dari botol minuman plastik dan tiga buah sedotan.
“Kami juga sita satu buah pipet kaca, satu bendel plastik klip kosong, serta dua handphone milik pelaku,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, keduanya terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.