SURABAYA, Tugujatim.id – Acara bertajuk Burning Sun Surabaya sedang dikecam oleh warganet di media sosial X karena menampilkan foto mantan anggota grup K-Pop BIG BANG Seungri.
Burning Sun Surabaya merupakan acara pesta malam yang rencananya digelar di Central Ruko RMI Jalan Ngagel Jaya Selatan Blok J38-35, Surabaya, Sabtu (31/08/2024). Acara yang diinisiasi oleh TSV Management berbasis Malang dan Surabaya tersebut menuai banyak kecaman dari warganet karena menampilkan foto mantan anggota grup K-Pop Seungri.
Sebagaimana diketahui, Seungri didakwa di Korea Selatan karena memiliki bisnis prostitusi bersama orang lain dengan membagikan foto dan video yang didapat secara ilegal. Tidak hanya itu, Seungri juga terlibat dalam kasus perjudian, penggelapan, dan transaksi mata uang ilegal. Bisnis tersebut dilakukan di klub miliknya bernama Burning Sun.
Berdasarkan rekam jejak tersebut, warganet menolak dan mengecam keras atas acara Burning Sun Surabaya dengan menampilkan foto Seungri dan dilengkapi kalimat “Best Honor Seungri”.
Kemarahan netizen membanjiri media sosial X dan menjadi trending topic di Indonesia. Salah satunya yang diunggah oleh akun @Tanyarlfes.
“Di Korea udah kena cancel, negara ini malah welcome sama nih orang. Gak ada otak kalo beneran,” tulisnya.

Selain itu, salah satu akun bernama @Yomyluv_ juga memberikan kecaman keras penyelenggara acara Burning Sun Surabaya karena memberikan panggung terhadap pelaku perdagangan manusia.
“GUYS INI TOLONG BANGET!!! Darah gue mendidih. Ada club di Surabaya yang ngasih panggung pelaku SEX TRAFFICKING!!! Dia ini direktor dari burning sun asli di Korea yg udh convicted sexual bribery. Tuduhan dia assault, mucikari, dan sex cam. Di Korea dicancel malah dikasi panggung!!!,” tulisnya.
Berdasarkan penelurusan Tugujatim.id, akun media sosial TSV management saat ini masih aktif dan membagikan poster acara Burning Sun Surabaya melalui story instagramnya. Dan belum ada klarifikasi dari TSV Management sebagai promotor.
Sebagai informasi, Seungri saat ini berstatus sebagai tersangka dan ditahan dipenjara selama 18 bulan karena terbukti sebagai dalang kasus Burning Sun yang berpusat di Korea Selatan. Total sembilan dakwaan yang menjerat Seungri sejak Januari 2020. Di antaranya prostitusi ilegal, perjudian ilegal, penyebaran konten porno, penggelapan, penyerangan, dan ancaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati








