MALANG, Tugujatim.id – Masih ingat dengan Joseph Stevanus Kopalit? Dia terduga penggelapan dana dalam jabatan senilai Rp97,821 miliar di PT Bintang Sayap Utama (BSU) cabang Manado yang pernah menjabat sebagai Regional Sales Manager PT BSU area Manado, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Manado pada 19 Juli 2024 dengan Nomor 8.Tap/228/VII/2024/Reskrim.
Joseph Stevanus Kopalit saat ini diduga “main mata” dengan penegak hukum dalam upaya praperadilan. PT BSU Malang pun merespons dugaan perlawanan Joseph yang diduga kongkalikong dengan aparat hukum.
Koordinator Tim Legal PT BSU Malang Gajah Baru Group, Bakti Riza Hidayat SH, mengatakan, butuh waktu panjang sebelum akhirnya Joseph Stevanus Kopalit menyandang status tersangka. Polresta Manado yang memediasi antara Joseph dan PT BSU telah dilakukan berkali-kali, tetapi selalu kandas. Joseph selalu ingkar dengan proses mediasi. Selain itu, juga gagal dalam langkah kekeluargaan dengan poin pengembalian dana.
Baca Juga: Tampilkan Foto Mantan Artis K-Pop Seungri, Acara Burning Sun Surabaya Dikecam Warganet
Bakti dan Tim Legal PT BSU mengapresiasi penetapan Joseph sebagai tersangka. Sebab, ada dua atau lebih alat bukti dan gelar perkara. Dasar lainnya, laporan polisi nomor LP/B/378/III/2024/SPKT/RestaMdo tanggal 27 Maret 2024 atas nama pelapor Wisnu Murti Wibowo SH (PT Bintang Sayap Utama). Pelaporan soal dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan atau karena dia mendapat upah uang. Juga, surat perintah penyidikan Nomor SP.Sidik/439/V/2024/Reskrim tanggal 3 Mei 2024.
“Polresta Manado sudah melakukan proses hukum sesuai prosedur. Penetapan tersangka tidak ada cacat dalam prosedur. Kejanggalan justru PN Manado menerima praperadilan dari Joseph. Ini sebuah preseden buruk,” ujarnya.
Dia juga mendapatkan kabar, selang enam hari setelah penetapan tersangka itu atau pada 24 Juli 2024, Polres Manado memanggil tersangka ke-1. Dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/626/VII/2024/Reskrim ini, tersangka Joseph Stevanus Kopalit diminta menemui Kasubdit Idik Harda Aiptu F Takumansang dan tim unit V Harda Sat Reskrim Polresta Manado di Jalan Piere Tendean pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 11.00 WITA.
“Tersangka tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit dan tidak diketahui keberadaannya,” terang Bakti.
Di tengah proses hukum, menurut Bakti, Joseph secara tiba-tiba berupaya praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Manado. Menurut dia, ini adalah manuver Joseph untuk menjegal upaya hukum yang sedang berjalan. Hal itu tidak hanya mencederai kinerja polisi, tetapi juga menjadi indikasi adanya upaya-upaya sistematis untuk menentang aparat.
“Saya melihat tersangka sengaja mengulur waktu dengan bersurat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado. Ada apa ini?” tanyanya.
“Perlawanan” Joseph terhadap Polresta Manado itu, tim legal PT BSU Wisnu Murti Wibowo, mengatakan, dilakukan awal Agustus ini. Bahkan, PN Manado telah menunjuk Yance Patiran SH MH sebagai hakim untuk mengadili perkara permohonan praperadilan dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Mnd.
“Kami sangat menentang dan menyesalkan ada praperadilan oleh Joseph Stevanus Kopalit. Bukan hanya mencederai proses hukum, tetapi juga melebihi batas waktu dari penetapan tersangka,” katanya pada Kamis (08/08/2024).
Baca Juga: IM3 Mantapkan Jaringan di Jawa, Warga Malang Nikmati Koneksi Luas dan Stabil
Karena itu, dia meminta Kejaksaan Negeri Manado, PN Manado, bahkan publik untuk sungguh-sungguh mengawal kasus ini. Apalagi yang bersangkutan telah mengakui bahwa dia menggelapkan dana perusahaan (PT BSU cabang Manado) sebesar Rp97,821 miliar sebagaimana temuan audit internal PT BSU Malang. Para saksi yang telah diperiksa, termasuk saksi ahli pidana dari Universitas Samratulangi, Eugenius Paransi SH MH, juga menguatkan temuan tersebut.
“Saya melihat praperadilan yang dilakukan oleh tersangka benar-benar tidak beralasan dan hanya sebagai upaya untuk mangkir dari semua tuduhan,” sambung Wisnu.
Tim legal BSU, dia menilai, manuver yang dilakukan oleh Joseph Stevanus Kopalit itu diduga kuat ada campur tangan Julien Mamahit, mantan ketua PN Tondano, yang juga mertua Joseph.
“Kami telah melaporkan hal ini kepada Komisi Yudisial RI agar turut mengawal jalannya perkara dugaan penggelapan dana yang merugikan perusahaan hampir seratus miliar,” tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Editor: Dwi Lindawati








