BATU, Tugujatim.id – Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Batu tahap pertama telah tersalurkan 100 persen setelah sebelumnya sempat macet selama tiga bulan. Pada triwulan II 2021 ini, ADD Kota Batu tahap dua baru tersalurkan ke 7 desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu M.D. Furqon menjelaskan, penyaluran ADD tahap dua bisa terlaksana jika pertanggungjawaban ADD tahap sebelumnya (pertama) selesai.
Furqon menyebutkan, sejauh ini baru ada tujuh desa di Kota Batu yang telah menerima ADD dari 19 desa yang ada di Kota Batu. Ketujuh desa tersebut berasal dari Kecamatan Junrejo dan Kecamatan Batu.
“ADD yang sudah cair di Kecamatan Junrejo ada Desa Junrejo, Beji, Torong, Tlekung, dan Pendem. Sementara Kecamatan Batu, ada Desa Pesanggrahan dan Sidomulyo. Kecamatan Bumiaji belum,” ujarnya, Kamis (27/05/2021).
Menurut dia, untuk bisa mencairkan ADD tahap dua memang melalui proses validasi dan verifikasi pertanggungjawaban ADD tahap pertama ke kecamatan. Kemudian baru diajukan ke DP3AP2KB Kota Batu.
“Kami prosesnya adalah membuat surat pengantar dari wali kota untuk mentransfer dana dari rekening kas negara ke rekening kas desa. Kemudian kami kirim ke BKAD,” jelasnya.
Dia memperkirakan, masih banyak desa yang belum tersalurkan ADD-nya karena sedang dalam proses mempertanggungjawabkan ADD tahap pertama. Selain itu, diduga juga masih dalam proses validasi dan verifikasi di kecamatan.
“Jadi, memang harus memperhatikan kelengkapan SPj, meterai, dan tanda tangan, kesesuaian antara jumlah yang dicairkan dengan yang di-SPj-kan, stempel, dan foto-foto dokumentasinya,” bebernya.
ADD ini kan sudah ada sejak 2015, jadi kendala kesulitan penyerapan anggaran mungkin tidak ada. Karena kalau kepala desa baru kan masih ada perangkat desanya. Atau mungkin karena terkendala SPj kegiatan lainnya,” imbuhnya.
Dia menyebutkan, total ADD tahap dua untuk 19 desa yang ada di Kota Batu telah dianggarkan sekitar Rp 13,27 miliar. Dia mengatakan, pihaknya tidak memberikan batasan waktu kepada pemerintah desa untuk pencairan ADD tahap dua ini.