Tugujatim.id – Penyanyi kenamaan Indonesia, Agnez Mo, kembali menjadi sorotan publik setelah dia digugat terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja”. Gugatan ini diajukan oleh pencipta lagu, Ari Bias, yang menuding Agnez telah membawakan lagunya tanpa izin dan tanpa pembayaran royalti yang seharusnya diberikan kepada pemegang hak cipta.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada Mei 2023 ketika Agnez Mo membawakan lagu “Bilang Saja” dalam beberapa penampilannya di berbagai kota, termasuk Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Menurut Ari Bias, penggunaan lagunya dalam acara tersebut tidak pernah mendapatkan izin resmi darinya atau dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang bertanggung jawab atas distribusi royalti bagi pencipta lagu.
Pada Mei 2024, Ari Bias mengirimkan somasi terbuka kepada Agnez Mo dan penyelenggara acara, menuntut klarifikasi serta kompensasi atas penggunaan lagu tersebut tanpa izin. Somasi ini tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari pihak Agnez sehingga Ari Bias memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Baca Juga: Agnez Mo Bongkar Sisi Gelap Industri Hollywood di Tengah Skandal P Diddy
Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta dan mewajibkannya membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Keputusan ini menjadi perbincangan hangat di industri musik Indonesia, mengingat status Agnez sebagai salah satu musisi Indonesia yang telah mendunia.
Tanggapan Agnez Mo
Menanggapi putusan pengadilan, Agnez menyatakan akan mengajukan kasasi. Dia berpendapat bahwa tanggung jawab pembayaran royalti seharusnya berada di tangan penyelenggara acara, bukan artis yang tampil membawakan lagu tersebut.
Dalam berbagai kontrak yang dijalani, tanggung jawab pembayaran royalti selalu berada di pihak penyelenggara acara. Dengan dasar ini, Agnez mempertanyakan mengapa dia yang dijadikan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Reaksi Industri Musik
Kasus ini memicu berbagai tanggapan dari pelaku industri musik. Sejumlah musisi dan pengamat hukum musik berpendapat bahwa kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hak cipta di Indonesia. Beberapa musisi senior turut memberikan tanggapannya dan menyebut kasus ini sebagai peringatan bagi seluruh artis untuk lebih memahami hukum hak cipta.
Baca Juga: Bikin Indonesia Bangga! Patung Lilin Agnez Mo Resmi Ditampilkan di Museum Madame Tussauds Singapura
Namun, beberapa pihak juga mendukung pernyataan Agnez. Mereka menilai bahwa gugatan ini harusnya lebih ditujukan kepada penyelenggara acara, bukan kepada penyanyi yang membawakan lagu dalam acara yang sudah memiliki perjanjian dengan pemilik hak cipta.
Pakar hukum hak cipta menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya kejelasan dalam perjanjian antara penyelenggara acara dan artis terkait mekanisme pembayaran royalti. Jika tidak ada kejelasan dalam kontrak, ini bisa berujung pada sengketa hukum seperti yang dialami Agnez Mo. Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi industri musik Indonesia.
Implikasi bagi Industri Musik Indonesia
Kasus ini membuka diskusi lebih luas mengenai sistem pengelolaan royalti di Indonesia. Banyak pihak berharap agar pemerintah dan LMKN dapat memperjelas regulasi terkait hak cipta dan royalti sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewajiban antara artis dan penyelenggara acara.
Sebagai salah satu musisi paling berpengaruh di Indonesia, langkah hukum yang diambil Agnez Mo akan sangat diperhatikan oleh industri musik Tanah Air. Keputusan kasasi yang diajukan oleh Agnez akan menjadi titik penting dalam menyelesaikan perdebatan ini dan dapat memberikan dampak besar terhadap cara industri musik mengelola hak cipta di masa depan.
Apakah kasus ini akan membawa perubahan signifikan dalam regulasi hak cipta di Indonesia? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Fawwaz Ravi Akbar/Magang
Editor: Dwi Lindawati