MALANG, Tugujatim.id – Polemik terkait sengketa aset di Perumahan Pahlawan Trip, Kecamatan Klojen, Kota Malang, antara ahli waris (alm) dr Hardi dengan Valentina terus berlanjut hingga kini. Bahkan, sengketa aset yang viral di jagat maya melalui video ini juga menimbulkan adanya dugaan mafia tanah. Tapi, pihak ahli waris dr Hardi membantah tuduhan adanya mafia tanah yang dilontarkan pihak Valentina melalui anaknya, yakni dr Gina di media sosial.
Lardi, kuasa hukum ahli waris (alm) dr Hardi menyampaikan, tuduhan adanya mafia tanah tersebut tidaklah benar. Sebab, 3 aset rumah yang disebut milik pihak Valentina tersebut merupakan harta bersama dari dr Hardi dan Valentina.
Dia mengatakan, 3 rumah itu dilelang demi membagi rata untuk dua pihak, yakni pihak ahli waris (alm) dr Hardi dan pihak Valentina sebagai harta gono gini. Rumah ini telah dilakukan eksekusi lelang oleh Pengadilan Negeri Malang atas dasar putusan Pengadilan Negeri Tuban No 25/2013.
“Jadi, pernyataan rumah itu dibeli oleh Ibu Valen sejak dulu itu adalah pelintiran. Faktanya, pada saat gugatan PN Tuban jawaban Ibu Valentina melalui pengacaranya menyatakan rumah tersebut adalah rumah yang dibeli Ibu Valen selama dalam perkawinan (alm dr Hardi dan Valentina),” ucapnya, Minggu (13/02/2022).
Lardi menilai, pihak Valentina kemudian melawan melalui media sosial. Bahkan, hal ini memunculkan narasi adanya dugaan mafia tanah yang dilakukan pihak ahli waris (alm) dr Hardi dalam perkara harta gono gini tersebut.
“Untuk itu, kami akan meluruskan, bahkan dari Pengadilan Negeri Malang, kepolisian, hingga menteri ATR sudah menyatakan bahwa perkara ini bukan kasus mafia tanah. Tapi, murni masalah harta gono gini,” jelasnya.
Berdasarkan putusan PN Tuban No 25/2013, Lardi mengatakan, tiga rumah tersebut merupakan rumah yang dibeli Valentina dalam masa perkawinan antara dr Hardi dengan Valentina. Dia menilai rumah itu adalah harta bersama.
“Jadi apa yang disampaikan dr Gina (anak Valentina) adalah pelintiran dari fakta hukum. Kemudian disebarkan di medsos supaya masyarakat luas terkecoh dengan pemberitaan-pemberitaan yang ada,” imbuhnya.
Dia mengatakan akan menempuh jalur hukum atas tuduhan mafia tanah yang dituduhkan dr Gina kepada pihak ahli waris (alm) dr Hardi. Menurut dia, perkara ini sudah menyimpang jauh ke ranah fitnah hingga pencemaran nama baik sehingga akan dilaporkan ke polisi.
“Upaya jalur hukum akan segera kami laksanakan dalam waktu tidak lama lagi. Kalau laporannya mungkin tentang UU ITE, fitnah, dan pencemaran nama baik,” katanya.
Sebagai informasi, dari puluhan aset harta gono gini atas pernikahan alm dr Hardi dan Valentina ini sudah 10 aset, baik rumah, ruko, dan tanah yang telah dilakukan lelang. Dari 10 aset itu, ditaksir nilainya mencapai sekitar Rp 35 miliar.