Mojokerto, Tugujatim.id – Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Sumberjati, Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto yang meninggal dunia bakal mendapat santunan. Almarhum meninggal dunia saat Bimbingan Teknis (Bimtek) sehari sebelum pelaksanaan coblosan, 14 Februari lalu.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Mojokerto, Zainul Arifin mengatakan, ahli waris akan menerima santunan kematian dan biaya pemakaman total sebesar Rp46 Juta. Uang tersebut akan diserahkan pada Senin (26/2/2024).
“Sesuai aturan bahwa santunan kematian sebesar Rp36 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta. Jadi total santunan Rp46 juta dan rencana besok (26/2/2024) kami berikan kepada ahli waris,” ungkap Zainul, Minggu (25/2/2024).
Zainul menambahkan bahwa besaran santunan tersebut mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 59 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja bagi Badan Adhoc Pemilu 2024.
“Jadi meninggal dunia saat sedang ada bimbingan teknis (bimtek) sebelum hari H pelaksanaan coblosan. Dari aturan juga berbunyi bahwa Badan Adhoc yang dapat diberikan Santunan Kematian dengan masa kerja sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu dan atau Pemilihan yang ditetapkan dengan Peraturan KPU,” beber Zainul.
Selain santunan kematian untuk anggota KPPS, pemberian santunan serupa juga bakal diberikan kepada satu anggota Linmas yang meninggal dunia. Namun, pemberian santunan Linmas TPS 07 Modongan, Sooko, Kabupaten Mojokerto ini disalurkan pada hari yang berbeda.
“Untuk Linmas, masih proses pengajuan santunan kematian. Jadi akan diberikan pada hari yang berbeda. Kalau untuk besaran santunan adalah sama dan diberikan juga kepada ahli waris yang bersangkutan,” tandas Zainul.
Reporter : Hanif Nanda Zakaria
Editor : Darmadi Sasongko