Aliansi PORTAL Adukan Puluhan Tambang Diduga Ilegal di Pasuruan ke Polisi

Tambang diduga ilegal.
Perwakilan Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (PORTAL) saat mengadukan dugaan tambang ilegal ke Polres Pasuruan pada Rabu (25/01/2023). (Foto: dok. Portal)

PASURUAN, Tugujatim.id – Puluhan tambang diduga ilegal di Kabupaten Pasuruan diadukan ke polisi. Puluhan tambang tersebut diadukan masyarakat yang tergabung dalam aliansi Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (PORTAL) ke Polres Pasuruan pada Rabu (25/01/2023).

Koordinator PORTAL Lujeng Sudarto menyebut, berdasarkan hasil penelusurannya ada sekitar 40 tambang diduga ilegal di Kabupaten Pasuruan yang masuk ke wilayah hukum Polres Pasuruan.

“Kami memberikan informasi ke polres untuk menindak pemilik 40 tambang ilegal yang menyalahi hukum di Kabupaten Pasuruan,” ujar Lujeng pada Kamis (26/01/2023).

Puluhan tambang diduga ilegal tersebut tidak mempunyai izin lengkap terkait wilayah operasi pertambangan (WIUP) dan izin usaha pertambangan (IUP). Namun, diduga para pengelola tambang tetap beroperasi dan melakukan aktivitas pertambangan.

Belum lagi, sebagian besar tambang diduga tidak melakukan upaya reklamasi sehingga mengancam kelestarian lingkungan. Lujeng menyayangkan hingga saat ini hanya ada satu tambang ilegal yang sudah diproses hukum hingga ke pengadilan. Yakni, tambang ilegal di Dusun Jurangpelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

“Sangat banyak kasus tambang ilegal di Pasuruan, tapi yang ditindak kenapa hanya satu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyatakan pihaknya telah menerima aduan masyarakat tersebut. Satreskrim Polres Pasuruan akan segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum, termasuk mengklarifikasi dan menindaklanjuti terkait aduan tambang ilegal,” jawab Bayu.

Diberitakan sebelumnya, Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (PORTAL) juga telah membuat aduan tentang 11 tambang diduga ilegal yang berada di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota pada Selasa (24/01/2023). Belasan tambang diduga ilegal tersebut tersebar di wilayah Kecamatan Grati hingga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Dari 11 tambang yang diadukan, tiga di antaranya hanya mengantongi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Sementara delapan yang lain hanya mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) untuk eksplorasi.

“Kalau punya salah satu dari WIUP atau IUP eksplorasi saja, perusahaan cuma bisa memetakan dan meneliti. Tidak boleh ada aktivitas tambang, apalagi sampai hasilnya diperjualbelikan,” jelas Ashari.