SURABAYA, Tugujatim.id – Polrestabes Surabaya melalui satreskoba menggerebek sebuah warung kopi (warkop) yang berada di Jalan Sawahpulo, Jatim. Warung tersebut digerebek diduga sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu pada Kamis (03/11/2022).
Hasilnya, Polrestabes Surabaya menemukan 134 paket sabu siap edar dengan berat total 43,84 gram. Dari hasil pengembangan tersebut, anggota berhasil mengamankan dua orang berinisial AA, 22; dan RD, 29, warga Sawahpulo, yang diduga mengedarkan sabu di warung.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melihat sering adanya transaksi sabu di lokasi tersebut.
“Petugas kami menemukan sebuah lemari kecil yang diletakkan di bawah meja kasir warkop tersebut. Saat kami buka, anggota menemukan sebuah dompet perhiasan yang di dalamnya ada 134 paket sabu siap edar beserta plastik klip. Kedua tersangka yang menyembunyikan dan menunjukkan,” katanya saat ditemui pada Senin (19/12/2022).
Selain mendapatkan narkotika jenis sabu, petugas menyita dua ponsel dan uang tunai Rp350 ribu hasil penjualan sabu.
Daniel melanjutkan, dari hasil interogasi kepada dua tersangka, mereka mengakui barang haram itu sering laku dan tergolong cepat. Sebab, dalam sehari dapat menjual total sekitar 100 gram.
“Dari hasil interogasi petugas, mereka mengakui barang haramnya sering laku terjual, tempat bertransaksinya di warkop tadi yang kami gerebek,” imbuhnya.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari seseorang yang bernama Irul. Satreskoba Polrestabes Surabaya saat ini pun sedang melakukan pengejaran terhadap Irul yang masih DPO.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.