TUBAN, Tugujatim.id – Satreskoba Polres Tuban berhasil mengungkap pengedar narkoba dengan mengamankan 3.000 butir Pil Y. Pelaku berinisial F, warga asal Gresik.
Pelaku diamankan pada akhir 2023 di gerbang masuk Tuban. Saat itu pelaku mengendarai motor. Sedangkan barang bukti ribuan butir pil Y dibawa pelaku dalam tas ransel.
Kasatreskoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko kepada Tugu Jatim mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, F telah menjalankan aksi sudah 2 kali. Sasarannya adalah para mahasiswa di Tuban.
Baca Juga: Pasca 6 Jam Mutilasi Istri, Suami di Malang Ngaku Dihantui Arwah Istrinya untuk Serahkan Diri
“BB-nya 3.000 ribu butir pil Y. Sedangkan keuntungan 1.000 butir, mendapatkan Rp100 ribu,” kata Teguh, sapaan akrabnya, pada Kamis (04/01/2024).
Pengedar barang haram itu membelinya lewat sistem ranjau. Kemudian barang itu ditaruh di sampah di daerah Duku Kupang.
Baca Juga: Ambruk Hendak Kembali ke Sel, Tersangka Mutilasi Istri di Malang Syok atas Perbuatan Sadisnya
“Terus saya ambil barangnya pagi. Cara jualnya langsung ke pembeli 100 butir. Kadang pula ecer per 10 butir atau 20 butir. Tergantung permintaan,” terangnya.
Pengedar narkoba ini dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 Ayat 2 Jo Pasal 145 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati