• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pengedar narkoba.

Penyidik anggota Satreskoba Polres Tuban memeriksa tersangka F yang terjerat kasus peredaran pil jenis Y pada Kamis (04/01/2024). (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Amankan 3.000 Pil Y, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tuban Sasar Kalangan Mahasiswa 

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskoba Polres Tuban berhasil mengungkap pengedar narkoba dengan mengamankan 3.000 butir Pil Y. Pelaku berinisial F, warga asal Gresik.

Pelaku diamankan pada akhir 2023 di gerbang masuk Tuban. Saat itu pelaku mengendarai motor. Sedangkan barang bukti ribuan butir pil Y dibawa pelaku dalam tas ransel.

You might also like

Pengasuh ponpes di Bululawang.

Pengasuh Ponpes di Bululawang Resmi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual usai 4 Korban Melapor

16/06/2026 8:03 PM
Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

15/06/2026 6:26 PM

Kasatreskoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko kepada Tugu Jatim mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, F telah menjalankan aksi sudah 2 kali. Sasarannya adalah para mahasiswa di Tuban.

Baca Juga: Pasca 6 Jam Mutilasi Istri, Suami di Malang Ngaku Dihantui Arwah Istrinya untuk Serahkan Diri

“BB-nya 3.000 ribu butir pil Y. Sedangkan keuntungan 1.000 butir, mendapatkan Rp100 ribu,” kata Teguh, sapaan akrabnya, pada Kamis (04/01/2024).

Pengedar barang haram itu membelinya lewat sistem ranjau. Kemudian barang itu ditaruh di sampah di daerah Duku Kupang.

Baca Juga: Ambruk Hendak Kembali ke Sel, Tersangka Mutilasi Istri di Malang Syok atas Perbuatan Sadisnya

“Terus saya ambil barangnya pagi. Cara jualnya langsung ke pembeli 100 butir. Kadang pula ecer per 10 butir atau 20 butir. Tergantung permintaan,” terangnya.

Pengedar narkoba ini dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 Ayat 2 Jo Pasal 145 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Writer: Mochamad Abdurrochim

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Tuban hari iniKabupaten Tuban hari iniPelaku peredaran pil Y TubanPengedar Pil YPengedar pil Y di TubanPeredaran pil Y di Tuban
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Pengasuh ponpes di Bululawang.

Pengasuh Ponpes di Bululawang Resmi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual usai 4 Korban Melapor

by Dwi Linda
16/06/2026 8:03 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang menetapkan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial T sebagai tersangka...

Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

by Dwi Linda
15/06/2026 6:26 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Polisi menangkap dua sopir Ocean Garden di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jatim, yang diduga mencuri bahan makanan...

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Next Post
Konser Dewa 19.

Gratis! Konser Dewa 19 Hadir di 4 Kota Termasuk di Sidoarjo 2024: Cek Jadwalnya

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID