SURABAYA, Tugujatim.id – Wulan (32) ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap anak kandungnya, AP (6). Penganiayaan tersebut mengakibatkan AP meninggal dunia.
Wulan mengaku menganiaya anaknya karena jengkel dengan tingkah laku AP. “Saya sangat jengkel kepada anak saya dan kuga keluarga. Sebab keluarga saya tidak mau mengakui AP sebagai anak saya. Padahal status saya menikah siri dengan ayah AP yang sudah meninggal,” bebernya, di Halaman Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada Kamis (24/11/2022).
Kasatrreskim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengungkap hal mengejutkan. Tersangka menganiaya anaknya sejak usia AP empat tahun. “Penganiayaan terhadap korban dilakukan sejak dua tahun lalu. Informasi tersebut kami dapatkan setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti,” bebernya.
Kata Arief, setelah dianiaya korban dikurung di indekos tempat mereka tinggal. “Mereka ini tinggal di rumah kos Jalan Bulak Banteng Kidul Gang VIII No 38. Nah di sanalah korban AP disiksa dan dianiaya sejak usianya empat tahun. Dari pengakuan tersangka, mereka setelah menganiaya korban, mengurung korban yang menangis meraung hingga korban diam,” bebernya.
Arief berterima kasih atas respons tetangga maupun RT atas bantuan pengungkapan kasus penganiayaan ini. “Alhamdulillah kami dalam kasus ini dibantu oleh tetangga korban yang merasa kasihan dan juga pihak ketua RT yang melaporkan kejadian ini ke petugas kami di Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ucapnya.
Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengumumkan dua tersangka penganiayaan anak di bawah umur. Mereka adalah Wulan (32) dan Lipah (19). Keduanya dicurigai menganiaya AP (6) hingga meninggal dunia, pada Minggu (20/11/2022) lalu.