SURABAYA, Tugujatim.id – Dua pemuda berhasil diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya atas kasus curanmor pada Senin (28/03/2022), sekitar pukul 18.30. Diduga salah satu dari kedua bandit curanmor itu yakni ADW, 24, warga Jl Tanah Merah GG Sayur; dan JS, 23, warga Jl Dukuh Bulak Banteng, adalah anak mantan PNS Surabaya. Mereka pun ditangkap di kawasan Tanah Merah, Surabaya. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tugu Jatim, dalam melancarkan aksinya, kedua pemuda tersebut menggunakan motor Honda Win dengan pelat merah khusus Pegawai Negeri Sipil bernopol L 6368 BP.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, motor yang digunakan untuk mencuri itu adalah milik dari salah satu tersangka bandit curanmor yang merupakan anak dari mantan PNS Surabaya. Keduanya sengaja menggunakan motor pelat merah untuk mengelabui masyarakat.
“Motor (pelat merah) itu milik dari orang tua salah satu tersangka, mantan PNS Surabaya. Tapi, PNS itu sudah meninggal. Untuk mengelabui aksinya, mereka menggunakannya sebagai sarana kejahatan,” ujar Mirzal pada Rabu (06/04/2022).
Mirzal menambahkan, pengungkapan kasus yang dilakukan bandit curanmor ini terjadi setelah pihaknya mendapat laporan atas pencurian motor di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mendapatkan identitas pelaku dan langsung menangkap keduanya saat di Jl Tanah Merah Gang III.
“Petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berbekal rekaman CCTV. Anggota kami akhirnya mendapat petunjuk yang mengarah kepada kedua pelaku. Saat itu keduanya diketahui berada di Jl Tanah Merah GG III sehingga petugas melakukan penangkapan,” imbuhnya.
Dalam melancarkan aksinya, komplotan ini selalu bekerja sama dengan tiga anggota. ADW bersama rekannya yang saat ini buron bertugas untuk mengawasi keadaan. Sementara itu, JS bertugas untuk mengeksekusi motor yang diparkir jauh dari pengawasan.
“Mereka berbagi peran, tersangka JS sendiri sebagai eksekutor dan kedua rekannya mengawasi situasi sekitar. Berhasil melancarkan aksinya, mereka membawa motor hasil kejahatannya dan dijual kepada penadah di Madura,” tegasnya.
Dari data kepolisian, JS merupakan residivis kasus serupa pada 2019 dan ditahan di Polrestabes Surabaya. Selain itu, kelompok bandit curanmor ini melakukan aksinya di lima lokasi, yakni Jl Kedung Pengkol, Jl Kedung Cowek, Jl Kutisari Utara, Jl Rangkah Agung, dan Jl Labansari.
“Setiap beraksi, mereka selalu bertiga. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Mirzal.
Dari tangan tersangka, selain menyita barang bukti motor Honda WIN L L 6368 BP yang dijadikan sarana kejahatan, juga menyita unit motor Honda Vario dengan nomor mesin: JF31E0105716 serta tiga buah kunci T.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam pidana selama 7 tahun penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim