PASURUAN, Tugujatim.id – Anggota Komisi I DPRD Kota Pasuruan Sugiarto resmi ditahan kejari terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan akta jual beli tanah proyek pembangunan jalur lingkar utara (JLU). Penangkapan anggota dewan Fraksi PKB ini ditanggapi Ketua DPRD Kota Pasuruan Ismail Marzuki.
Dia menyatakan, pihaknya menyerahkan secara penuh perkara tersebut kepada Kejari Kota Pasuruan selaku aparat penegak hukum.
“Kami hormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Ketua DPRD Kota Pasuruan Ismail saat ditemui pada Selasa (12/07/2022).
Baca Juga:
Terkait ditahannya Sugiarto, Ismail mengaku memang sedikit banyak memengaruhi kinerja DPRD Kota Pasuruan. Sebab, hingga kini sudah ada dua anggota dewan yang ditahan kejaksaan.
Sebelum Sugiarto, Kejari Kota Pasuruan juga telah memvonis dan menahan Helmi atas kasus penipuan.
“Pastinya memengaruhi kinerja dewan. Tapi, kami tetap sebisa mungkin menjalankan tugas-tugas dewan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ismail Marzuki selaku ketua DPC PKB Kota Pasuruan menyatakan sudah berkoordinasi dengan DPW PKB Jatim terkait penahanan Sugiarto selaku kader partainya. Ditanya terkait kemungkinan adanya pergantian antar waktu (PAW), Ismail mengatakan hal tersebut masih terlalu jauh untuk dibicarakan.
Baca Juga:
Jadi Tersangka Korupsi Proyek JLU, Anggota Dewan Kota Pasuruan Ngotot Tidak Bersalah
“Status beliau kan masih tersangka. Semisal nanti sudah jadi terdakwa, baru ditindaklanjuti. Keputusannya dikembalikan ke partai,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Komisi I DPRD Kota Pasuruan sekaligus mantan Camat Gadingrejo berinisial S ditahan atas kasus dugaan korupsi akta jual beli tanah pembangunan proyek jalur lintas utara (JLU ). Anggota dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan pada Senin sore (11/07/2022).
Kejari juga menetapkan tersangka lain berinisial EW, seorang ASN Pemkot Pasuruan, yang jadi pegawai Kantor Kecamatan Gadingrejo.
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto menjelaskan, S terlibat dalam kasus dugaan korupsi saat dia masih berstatus sebagai camat Gadingrejo. Pelaku saat itu menjadi staf pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS) bersekongkol dengan EW untuk memanipulasi data akta tanah penerima ganti rugi proyek JLU.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim