Tugujatim.id – Pernahkah Anda bertanya-tanya apa sih hukumnya orang yang mencicipi makanan saat berpuasa? Sebab, dengan menyajikan menu untuk berbuka puasa yang enak dan lezat tentu saja menjadi hal umum yang dilakukan. Tentunya, para ibu di rumah pasti ingin menyajikan ragam menu masakan dengan tujuan orang yang berbuka puasa merasakan nikmatnya masakan tersebut.
Saat memasak atau menyiapkan makanan dan minuman untuk berbuka, tentu Anda pernah mencicipi rasa untuk memastikan makanan itu sudah lezat atau tidak. Lantas bagaimana hukumnya seseorang yang sedang berpuasa mencicipi makanan?
Tugu Jatim pun akan mengulas hukumnya mencicipi masakan. Simak ya…
Di dalam kitab Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:
لا خلاف بين الفقهاء في أن الصوم لا يبطل بذوق الصائم طعاما أو شرابا إن لم يصل إلى الجوف . ولكن الأفضل تجنبه
“Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama bahwa puasa tidak menjadi batal dengan sebab mencicipi makanan atau minuman jika tidak sampai (masuk) pada bagian dalam tubuh (jauf) tapi lebih baik hal demikian dijauhi.” (Kementerian Wakaf dan Urusan Keagamaan, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 21, hal 293).
Di dalam kitab lain yang berjudul, Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab karangan Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi menyebutkan:
“Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankannya lantaran begitu dominannya syahwat. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu. Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak, baik pria maupun perempuan, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka, mencicipi makanan tidaklah makruh.”
Sedangkan berdasarkan perkataan Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang mempunyai hukum marfu’ dengan sanad yang hasan dari seluruh jalan-jalannya:
“Tidak apa-apa bagi orang yang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu yang dia ingin beli sepanjang tidak masuk ke dalam tenggorokan.”