MALANG, Tugujatim.id – Ada-ada saja kelakuan UH, 46, warga Kabupaten Pati, yang berniat menggandakan cuan (uang) kepada dukun di Kota Malang. Bukannya uangnya jadi lebih banyak, justru uang Rp 40 jutanya raib digondol dukun palsu berinisial AS, 42. Dukun palsu asal Jambi yang tinggal di Kecamatan Klojen, Kota Malang, itu mengaku memiliki kekuatan gaib dan bisa menggandakan uang.
“Kami telah mengamankan dan menangkap pelaku penipuan bermodus penggandaan uang ini,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo pada Rabu (12/01/2022).
Tinton mengatakan, pelaku diamankan dengan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 5.000 lembar. Selain itu, juga ada kardus yang digunakan dukun palsu sebagai alat praktik penggandaan uang.
“Awalnya korban ditawari pelaku yang mengaku punya kekuatan gaib dan bisa menggandakan uang. Ketika percaya, korban diminta datang ke tempatnya,” bebernya.
Dia melanjutkan, dukun palsu pun memamerkan kemampuannya dalam menggandakan uang kepada calon korban di rumahnya. Korban diminta memasukkan sejumlah uang ke dalam kardus yang telah dia rancang sedemikian rupa.
Ternyata pelaku telah menyelipkan uang palsu di balik lipatan tutup kardus itu. Saat korban memasukkan uangnya, maka uang dalam kardus itu jumlahnya sudah berlipat lipat ganda. Dia melanjutkan, pelaku juga meyakinkan korban dengan membaca jampi-jampi sebelum membuka kardus itu hingga membuat korban terperdaya.
“Ketika korban sudah percaya, pelaku meminta korban mentransfer sejumlah uang ke dukun palsu. Namun setelah ditransfer, pelaku justru melarikan diri,” bebernya.
Tinton menjelaskan, pelaku ini mengaku masih memiliki dua korban. Namun, dia meyakini masih ada korban yang belum terungkap. Dia menyebutkan, pelaku melakukan aksi itu pada 7 September 2021.
“Kami butuh waktu untuk mengamankan pelaku karena dia cukup licin. Kami harus memancing pelaku untuk bisa menangkapnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.