Cukup Klik Aplikasi OSS! Solusi Anda Izin Usaha BUMDesa & BUMDesa Bersama Se-Indonesia

Aplikasi OSS.
Aplikasi Online Single Submission (OSS). (Foto: tangkapan layar)

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Bertepatan dengan Hari BUMDesa pada 1 Februari 2023, hadir aplikasi OSS (Online Single Submission, red) untuk menjawab dan mempermudah perizinan bagi BUMDesa dan BUMDesa bersama.

Sebagai bentuk antisipasi aspek hukum, BUMDes dan BUMDesa bersama sebagai sebuah badan atau bukan perorangan membutuhkan aspek legalitas dalam bentuk perizinan. Bentuknya bisa berupa nomor induk berusaha (NIB) atau izin-izin serupa. Karena itu, aplikasi OSS hadir khusus membantu pengurusan dokumen terkait.

Untuk diketahui, Online Single Submission (OSS) adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Aplikasi OSS digunakan sebagai pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik berbentuk badan usaha maupun perorangan; usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum OSS beroperasi.

Pendamping Lokal Desa (PLD) Trawas Slamet Wuliyohadi mengatakan, dengan terdaftarnya unit BUMDesa dan BUMDesa bersama di OSS menandakan bahwa badan tersebut telah mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku.

“Dengan daftar di OSS menjadi tanda kalau BUMDes dan BUMDesa bersama itu patuh dengan tata hukum yang berlaku. Jadi, tidak perlu khawatir dengan aspek legalitasnya,” kata Slamet, sapaan akrab Slamet Wuliyohadi pada Kamis (02/02/2023).

Slamet menambahkan, dengan mematuhi hukum yang berlaku, secara tidak langsung badan usaha telah menegakkan budaya disiplin pada badan usaha. Kepatuhan badan usaha tersebut merupakan bentuk paling kecil dari tindakan yang dapat dilakukan terhadap negara dan pemerintahan.

“Bila sudah taat hukum, sejatinya itu merupakan upaya menegakan budaya disiplin. Tentu disiplin dalam mengelola badan usaha dan taat pada pemerintah,” imbuh pria asal Seloliman, Mojokerto, itu.

Di tempat terpisah, Duta Digital Kemendes PDTT M. Abdurrouf Hanifuddin mengatakan, Kemendes telah melakukan terobosan bagus untuk BUMDes dan BUMDesa bersama. Langkah itu, menurut dia, perlu dimanfaatkan seluas-luasnya.

“Kemendes telah melakukan terobosan yang sangat baik. Adanya perizinan OSS untuk BUMDes dan BUMDesa bersama ini akan banyak membantu pengelola BUMDes dan BUMDesa di seluruh desa di Indonesia untuk perizinan NIB,” kata alumnus UIN Maulana Malik Ibrahim Malang itu.