SURABAYA, Tugujatim.id – Ibu dari bayi yang ditemukan di atas genteng rumah di Jalan Dharmahusada Indah Utara Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepada polisi, tersangka mengaku takut ketahuan melahirkan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, ibu sang bayi, Sefriana Alle (21), warga Nusa Tenggara Timur (NTT), sebenarnya sudah merasakan sakit perut sejak Jumat, 26 agustus 2022.
Kemudian, kata Mirzal, Sefriana kembali merasakan sakit perut pada keesokan harinya, Sabtu pagi, 27 Agustus 2022. Akan tetapi, ia menahan dan memutuskan untuk mencuci pakaian di lantai tiga rumah majikannya.
“Tersangka merasakan perutnya sakit sekali tak tertahankan, lalu tersangka mengejan satu kali dan langsung keluar bayi perempuan,” kata Mirzal, pada Selasa, (30/8/2022).
Mengetahui hal itu, tersangka kemudian kaget dan mengangkat sang bayi untuk dibawa ke atas genteng rumah majikannya. Iapun meletakkan anaknya yang baru dilahirkan itu di sana dan meninggalkannya.
“Bayi itu diletakkan di genteng tanpa diberi alas atau pakaian. Sejak diletakkan, dibiarkan dan tersangka sama sekali tidak melihat atau menengok keadaan bayi, juga tidak diberi ASI,” jelasnya.
Akhirnya, majikan tersangka mendengar suara tangisan bayi yang tak kunjung berhenti, pada Minggu malam, (28/8/2022). Setelah dicek, ternyata benar ada anak perempuan di atap rumahnya.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo mengatakan bahwa ibu sang bayi saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Saat diinterogasi, kata Wardi, tersangka mengaku takut ketahuan oleh majikannya karena telah hamil dan melahirkan di luar nikah. Oleh karena itu, ia menyembunyikan bayi tersebut di atas genteng. “Alasan menyembunyikan bayi karena takut dengan majikannya dan takut dipecat. Untuk bayi itu pengakuan tersangka dari pacarnya di NTT masih kita dalami lagi,” kata Wardi.
Tersangka terjerat Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Th 2004 tentang KDRT dan atau Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp30 juta.